Selasa 20 Jun 2017 16:51 WIB

Puan: Subsidi Energi Terintegrasi dengan Program Bansos

Menteri Koordinator budang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani usai Rapat Tingkat Menteri tentang  Perkembangan Integrasi Penyaluran Subsidi Energi Dalam 1(satu) kartu di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 20 Juni 2017.
Foto: istimewa
Menteri Koordinator budang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani usai Rapat Tingkat Menteri tentang Perkembangan Integrasi Penyaluran Subsidi Energi Dalam 1(satu) kartu di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 20 Juni 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyaluran bantuan subsidi energi (Listrik dan LPG) terus dimantapkan melalui aneka terobosan kebijakan, salah satunya dengan mengintegrasikan penyaluran subsidi energi menjadi bantuan sosial (bansos).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator budang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani usai Rapat Tingkat Menteri tentang  Perkembangan Integrasi Penyaluran Subsidi Energi Dalam 1(satu) kartu di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 20 Juni 2017.

Dalam Rakor ini, hadir Gubernur BI Agus Martowardojo, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, serta pejabat dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. Meliputi Bappenas, Krmenterian Keuangan, Kementerian BUMN, OJK, PT PLN, serta PT Pertamina.

"Rakor ini berkaitan dengan rencana pemerintah melakukan integrasi semua Bantuan Sosial (Bansos) ke dalam Kartu Keluarga Sejahtera, khususnya dalam hal ini Bansos yang terkait Listrik dan LPG," ujar Puan usai memimpin rakor dalam keterangan tertulisnya.

Puan menjelaskan, integrasi bantuan subsidi Listrik dan LPG memang harus dilakukan secara terkoordinasi. Dengan demikian akan tepat sasaran dan semakin memastikan manfaatnya sampai ke masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, lanjut Puan, hal yang harus dimantapkan kembali adalah basis data terpadu.

"Saat ini PLN dan Pertamina memiliki data sendiri terkait pelanggannya. Sesuai Undang-Undang dinyatakan bahwa fakir miskin dijamin negara. Maka sudah seharusnya pemberian Bansos dilakukan dengan data BPS yang juga harus divalidasi Kemensos dan disinkronkan dengan data yang ada di Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Dijelaskan Puan, bahwa saat ini bantuan sosial untuk LPG dan listrik sudah diarahkan bagi sasaran kelompok 40 persen masyarakat terbawah, sedangkan Rastra untuk 25 persen masyarakat terbawah.

Adapun terkait jumlah  dan besaran nilai subsidi dari integrasi antara subsidi energi dan bansos masih dibahas secara lebih rinci. Namun pada prinsipnya sistem ini akan tetap menjamin adanya perlindungan bagi masyarakat yang tidak mampu.

"Ini semua sebagai komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang yang mewajibkan adanya penyediaan subsidi LPG dan Listrik kepada masyarakat tidak mampu, sebagai bagian dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia," terang Puan.

Menko PMK juga menjelaskan bahwa pada saat bersamaan juga sedang dilakukan penyiapan infrastruktur untuk integrasi bantuan energi menjadi Bansos. Karena itulah, penting dilakukan koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.

Misalnya Gubernur BI memberikan masukan tentang bagaimana pengelolaan keuangan dan Kementerian Keuangan bagaimana anggarannya. Adapun Kementerian Sosial tentunya memiliki basis data yang kuat sebagaimana yang selama ini dijalankan dalam program-program Bansos.

"Dengan demikian, kita harap akan ada kemudahan-kemudahan bagi masyarakat karena nantinya semua penerima manfaat dari subsidi energi bisa terintegrasi dengan semua program Bansos. Kita harapkan nantinya akan ada nilai tambah dari kemudahan proses maupun sistem yang sudah terkoodlrdinasi ini," jelas Puan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement