REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSKT) berencana menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya agar BPJSKT dapat menambah jumlah kepesertaan masyarakat di Tanah Air.
Kerja sama ini nantinya, berupa pertukaran data. "Jadi memang kita lagi lakukan pembahasan kemungkinan kerja sama dengan dinas perpajakan untuk perluasan ke depan," ujar Direktur Utama BPJSKT Agus Susanto saat ditemui, Rabu (21/6).
Menurutnya, kerja sama tersebut perlu dilakukan. Pasalnya, lembaga jaminan sosial di beberapa negara juga melakukan kerja sama serupa dengan lembaga pajaknya. "Ini memang international best practice," tambah Agus.
Meski begitu, ia belum bisa memprediksi, kapan kerja sama ini akan diresmikan. "Jadi kita tengah lihat regulasinya, kemaren juga kita mulai lakukan assestment. Saya kira masih dalam proses," tuturnya.
Agus pun belum bisa merincikan, skema kerja sama dengan DJP nanti. "Belum kebayang juga," katanya.
BPJSKT menargetkan, sampai 2021, sebanyak 86 juta pekerja di Indonesia bisa menjadi peserta lembaga jaminan sosial tersebut. Kini jumlah peserta yang terdaftar mencapai 46 juta, namun hanya sekitar 21 juta yang aktif membayar iuran BPJSKT. (Iit Septyaningsih)