Senin 03 Jul 2017 19:23 WIB

Organda Minta Aturan Taksi Daring Dipatuhi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Ateng Aryono mengatakan keluarnya Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang transportasi daring harus bisa dijalankan dengan baik. Ia berharap peraturan tersebut tidak sekadar peraturan tetapi juga bisa ditegakkan.

Ateng mengaku lega dengan terbitnya aturan tersebut terutama dalam hal penentuan batas tarif.  Menurutnya, dengan adanya penentuan batas tarif tersebut bisa meredam adanya permainan tarif atau predator pricing. Namun, meski begitu untuk hal penentuan kuota jumlah angkutan daring, Ateng berharap Kemenhub tidak serta merta memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, perlu ada formulasi yang baku dari pemerintah pusat agar pihak pemerintah daerah tak asal menentukan kuota bagi transportasi daring tersebut. "Kami berharapnya memang daerah punya standar baku dalam penentuan kuota," ujar Ateng.

Namun, yang terpenting menurut Ateng, Permen Nomer 26 Tahun 2017 tersebut harus bisa ditegakan dengan baik oleh pemerintah. Ia berharap peraturan ini bisa menyejukkan semua pihak, terutama bisa memberikan ruang bagi semua pihak bisa berbisnis.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan aturan yang mewajibkan penyelanggara angkutan transportasi berbasis aplikasi online untuk memenuhi sejumlah syarat seperti pemeriksaan KIR, pemasangan stiker, penentuan tarif, hingga STNK. Aturan itu berlaku bertahap mulai Juni dan Juli 2017.

Baca juga: Menhub Peringatkan Ada Sanksi untuk Aturan Taksi Daring

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement