REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan kebijakan penyesuaian tarif kereta api ekonomi bersubsidi. Dengan begitu, harga tiket kereta api ekonomi di Sumatra Utara kembali ke tarif lama.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut M Ilud Siregar mengatakan, awalnya, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan sejak keberangkatan 7 Juli 2017. Namun, kebijakan tersebut dibatalkan demi memenuhi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi massal yang ekonomis.
"Mulai hari ini, tarif kereta api bersubsidi kembali ke tarif lama sesuai PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO)," kata Ilud, Kamis (6/7).
Ilud mengatakan, bagi calon penumpang yang telah membatalkan tiket kereta api yang dibeli tanggal 24 Juni sampai 4 Juli 2017, dapat mengambil selisih bea antara tarif lama dan baru di stasiun pengembalian bea (refund). Pengambilan selisih ini dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti pembatalan.
Sementara bagi masyarakat yang telah membeli tiket kereta api pada 24 Juni sampai 4 Juli, Ilud mengatakan, juga dapat mengambil selisih biaya pembelian tiket tersebut.
"Masyarakat yang telah membeli tiket kereta api di berbagai channel resmi penjualan tiket kereta api, selisih biaya dapat diambil di stasiun-stasiun tujuan. Hanya dengan menunjukkan /boarding pass di loket stasiun," ujar dia.
Adapun daftar kereta api bersubsidi dan tarif yang berlaku untuk pembelian per 6 Juli 2017, yakni KA Siantar Ekspres relasi Medan-Pematang Siantar, tarif per 24 Juni Rp27 ribu kembali menjadi Rp22 ribu per 6 Juli. Sementara untuk KA Putri Deli tujuan Medan-Tanjung Balai, tarif per 24 Juni Rp30 ribu kembali menjadi Rp27 ribu per 6 Juli.