Senin 24 Jul 2017 21:52 WIB

In Picture: ACTA Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

.

Rep: Mahmud Muhyidin/Republika / Red: Edwin Dwi Putranto

Para pejabat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendaftarkan permohonan Uji Materiil Undang-Undang Pemilu 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (24/7). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Sekjen Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Jamal Yamani (kanan) Wakil Sekjen Yustiana Dewi mendaftarkan permohonan Uji Materiil Undang-Undang Pemilu 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (24/7). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Bendahara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Agustyar (keempat kanan) menjelaskan paparanya kepada wartawan didampingi pejabat ACTA saat mendaftar surat permohonan Uji Materiil Undang-Undang Pemilu 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (24/7). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Para pejabat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memperlihatkan pengajuan surat permohonan Uji Materiil Undang-Undang Pemilu 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (24/7). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Sekjen Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Jamal Yamani (kiri) Wakil Sekjen Yustiana Dewi (kanan) memperlihatkan surat permohonan Uji Materiil Undang-Undang Pemilu 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (24/7). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hendarsam Marantoko (tengah) menjelaskan paparanya kepada wartawan didampingi pejabat ACTA saat mendaftar permohonan Uji Materiil Undang-Undang Pemilu 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (24/7). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendaftarkan permohonan Uji Materiil Undang-Undang Pemilu 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (24/7). Dalam uji materiil tersebut terutama terkait dengan keberadaan Pasal 222 dalam UU tersebut yakni membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden dengan ambang batas 20 persen jumlah kursi di legislatif atau 25 persen suara sah nasional.

sumber : Republika Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement