Senin 21 Nov 2016 09:37 WIB

Lima Tahun Sekali, Helm Wajib Ganti

Rep: Dwina Agustin/ Red: Winda Destiana Putri
Helm
Foto: Republika/Yasin Habibi
Helm

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Helm merupakan perlengkapan berkendara paling utama. Namun, seringkali masyarakat lalai untuk menjaga agar helm ini bisa terus melindungi kepala saat berkendara.

Helm tidak selamnya menjamin keamanan jika tidak dilakukan perawatan. Laiknya makanan, helm nyatanya memiliki masa maksimal penggunanan yang nantinya mengurangi kadar keselamatan yang diberikan. "Menggunakan helm itu harus diklik kalau enggak percuma, dan ini ada masa pakainya loh," kata Defensice Riding Instructor Road Safety Association (RSA) Citra Ayu Lestari.

Masa pakai helm hanya sampai lima tahun dari masa produksi. Semahal dan sebaik apa pun ketika sudah lebih dari lima tahun disarankan untuk membeli helm baru, bukan malah menggunakan sampai terus-menerus tanpa batas.

Kode produksi biasanya dapat dilihat pada kardus pembelian. Citra pun menegaskan, masa lima tahun pun bisa berkurang jika intensitas jatuh terjadi. "Semakin sering jatuh maka masa pakainya terus berkurang, sekali jatuh maka dari lima tahun itu berkurang. Jadi jangan suka taruh helm di spion motor sebab rawan jatuh," kata Citra.

Sebaiknya helm ikut dibawa atau dititipkan agar tidak rentan jatuh tersenggol orang lain apa bila di taruh di spion motor. Namun, saat ini beberapa motor pun sudah menyediakan bagasi yang bisa digunakan untuk menjaga helm agar tetap aman meski ditinggalkan bersama motor.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement