Selasa 17 Jan 2012 22:30 WIB

Mobil Esemka tak Bertentangan dengan WTO

Rep: fernand rahadi/ Red: taufik rachman
Mobil Esemka karya siswa SMK Solo yang dijadikan mobil dinas Walikota dan Wakil Walikota Solo.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Mobil Esemka karya siswa SMK Solo yang dijadikan mobil dinas Walikota dan Wakil Walikota Solo.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mobil Esemka tidak melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Pengembangan mobil esemkan juga tidak melanggar hukum yang ada.

Demikian hasil kajian Tim Mahasiswa Doktoral (S3) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Berdasar kajian tim, kebijakan pengembangan mobil Esemka menunjukkan negara melalui pemerintah telah mendorong upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus wujud memajukan kesejahteraan umum.

"Kajian ini  merupakan wujud keikutsertaan dan komitmen dalam rangka mendukung kemandirian bangsa terkait keberadaan dan pengembangan mobil Esemka," ujar tim pengkaji, Idris F. Sihite, di Gedung Kemdikbud Jakarta, Selasa (17/1).

Tim menilai bahwa mobil Esemka telah dapat memenuhi prasyarat teknis yang diatur dalam beberapa regulasi, agar mobil ini memiliki izin laik jalan dan dapat diproduksi dalam jumlah lebih banyak. Regulasi tersebut antara lain UU No 5/1984 tentang Perindustrian, UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan lain sebagainya. "Mobil Esemka jangan dijadikan sekadar momentum, dan mobil ini tidak tersangkut persoalan hukum," kata Sihite yang juga dosen FHUI.

Mobil Esemka, kata Sihite, juga sejalan dengan program penguatan industri nasional yang secara normatif telah dirumuskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 28/2008 tentang Kebijakan Industri Nasional. Dimana salah satu tujuannya adalah peningkatan kemampuan inovasi dan wirausaha bangsa di bidang teknologi industri dan manajemen, sebagai ujung tombak pembentukan daya saing industri nasional menghadapi era globalisasi ekonomi dunia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement