REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah akan mengeluarkan peraturan untuk program mobil murah dan ramah lingkungan atau "low cost and green car" (LCGC) bersama program mobil hybrid dengan nama "low carbon emission".
"Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyelesaikan aturan untuk program LCGC dan mobil hybrid. Jika aturannya sudah selesai, nanti dilaporkan kepada pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," kata Menteri Perindustrian M.S. Hidayat di Jakarta, Senin.
Hidayat menuturkan, butuh waktu 1 hingga 1,5 bulan untuk menyelesaikan peraturan program LCGC dan mobil hybrid. "Rumusan program LCGC dan mobil hybrid telah dirumuskan pemerintah dan akan diajukan kepada presiden," ujarnya.
Untuk insentif mobil hybrid, pemerintah akan memberikan fasilitas kemudahan impor mobil hybrid secara utuh (completely built up/CBU) dalam waktu yang akan ditetapkan. "Insentif yang diberikan pemerintah berupa pajak penjualan barang mewah sebesar nol persen. Insentif yang diberikan untuk kepentingan tes pasar pabrikan otomotif dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan teknologi baru hybrid," paparnya.
Hidayat menambahkan, pemerintah meminta kompensasi agar para penerima insentif tersebut dalam waktu maksimal 2 tahun harus membangun basis produksi hybrid di Indonesia.
"Setelah produsen mengimpor mobil hybrid, dalam waktu 2 tahun produsen harus melokalisasi pabrik pembuatan komponen hybrid dengan mengutamakan kemampuan industri lokal untuk mendapatkan alih teknologi," katanya.