Sabtu 05 Aug 2017 06:36 WIB

Arcandra: Harga Jual Gas dari PGN tak Naik

Red: Nur Aini
Petugas melakukan pengecekan Meter Regulating Station (MRS) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) di Jakarta, Kamis (6/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melakukan pengecekan Meter Regulating Station (MRS) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) di Jakarta, Kamis (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga jual gas dari Perusahaan Gas Negara (PGN) ke konsumen seperti PLN dan industri di Batam dipastikan tidak naik meskipun terdapat kenaikan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (Grissik) atau COPI ke PGN di Batam.

"Selama harga gas di sisi konsumen tidak naik, maka prinsip energi sebagai penggerak perekonomian masih berjalan konsisten sesuai arahan Presiden," kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Jumat (4/8).

Berdasarkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tanggal 31 Juli 2017, terdapat perubahan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (grissik) untuk penjualan kepada PT PGN di wilayah Batam dari 2,6 dolar AS per MMBTU menjadi 3,5 dolar AS per MMBTU untuk volume sebesar 22,73 billion british thermal unit per day (BBTUD) sejak 1 Agustus sampai dengan akhir kontrak di 2019. Masih berdasarkan surat tersebut, harga jual PGN kepada PLN, Independen Power Producer (IPP) dan pembeli lain di Batam tetap atau tidak mengalami perubahan.

"Surat penetapan harga gas (Surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tanggal 31 Juli 2017), menyatakan secara eksplisit bahwa PGN tidak diperkenankan untuk menaikan harga jual gas bumi kepada pembeli setelah adanya persetujuan harga ini. Meski harga Copi ke PGN naik, tetapi harga dari PGN ke konsumen tidak naik. Pemerintah tetap menjaga harga gas yang terjangkau untuk konsumen" kata Arcandra Tahar.

Harga jual PGN ke PLN dan IPP Batam tetap dalam range sekitar 3,32 - 5,7 dolar AS per MMBTU, tergantung pemakaian. Demikian halnya dengan industri harganya masih sekitar 5,7 dolar AS per MMBTU. Harga tersebut mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam. "Perubahan harga itu hanya di sisi supply yaitu harga gas COPI ke PGN, dan harga di konsumen tidak ada kenaikan. Perubahan harga tersebut, prosesnya telah berjalan sejak tahun 2012, dan telah melalui proses B to B juga," katanya.

Harga COPI sebesar 2,6 dolar AS per MMBTU menurutnya memang relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama. Hal tersebut juga telah melalui proses B to B yang wajar untuk menjaga prinsip keadilan di sisi pasokan. "Yang penting, harga di sisi konsumen tidak naik, bagian dari paradigma energi sebagai modal pembangunan," tutur Arcandra.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement