Sabtu 12 Aug 2017 16:05 WIB

Selisih Harga Garam Impor dengan Garam Lokal Hanya 10 Persen

Red: Nidia Zuraya
Produksi garam.
Foto: Antara
Produksi garam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyebutkan selisih harga garam impor dari Australia dan garam produksi petambak sebesar 10 persen sehingga banyak industri yang memilih impor.

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati menjelaskan harga garam produksi petambak akan sulit bersaing, terutama saat musim kemarau basah sudah lewat dan garam impor terdistribusi.

"Selisih garam bisa 10 persen dari harga yang bisa kita produksi. Lumayan tinggi dan sangat jauh sekali perbedaannya dengan impor. Ketika kemarah basah lewat, garam kita akan babak belur di pasaran," kata Susan di Jakarta, Sabtu (12/8).

Kiara mengusulkan pemerintah menetapkan harga pembelian pokok (HPP) sebesar Rp 2.500 hingga Rp 3.000 per kilogram agar petambak mendapatkan kepastian saat kemarau basah dan panen raya. Menurut dia, anjloknya harga garam di wilayah penghasil seperti Lombok bisa berdampak pada alih profesi petambak garam menjadi petambak udang.