Selasa 22 Aug 2017 10:13 WIB

Aturan Transportasi Daring Disesuaikan dengan Putusan MA

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan ibu kota.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan ibu kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tegaskan akan menaati Peraturan Menteri Nomor 26 tentang angkutan daring yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA). "Kementerian Perhubungan akan taat azas pada hukum dan peraturan  yang berlaku, termasuk apa yang menjadi keputusan MA," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan, Selasa (22/8).

Hal tersebut dilakukan setelah Kemenhub menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek. Putusan tersebut  mengatur tentang angkutan daring yang saat ini terus berkembang.

Dengan mentaati aturan tersebut, Hengki mengatakan Kemenhub selanjutnya akan berkoordinasi dengan semua pihak. Hal itu dilakukan untuk menyusun penataan terbaik dan dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan.

Hengki menjelaskan dalam putusan MA tersebut terdapat sejumlah pasal hasil pembahasan dalam  persidangan yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. "Sedikitnya terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkapnya.

Dia menuturkan MA memutuskan 14 poin tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Lalu MA, kata Hengki, memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin dalam peraturan menteri tersebut.

Hengki juga memastikan dalam menyelenggarakan usaha angkutan umum Kemenhub mengacu pada kemaslahatan masyarakat. "Dalam hal ini, pemerintah  harus mengatur ketertiban, kesetaraan, dan keseimbangannya dalam berbagai kepentingan masyarakat," ujar Hengki.

Sebelumnya, enam orang pengemudi angkutan sewa khusus menyatakan keberatan dengan putusan MA soal PM 26 mengenai transportasi daring. Keenamnya keberatan terhadap pasal yang beberapa di antaranya mengatur soal tarif dan pelayanan namun tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu mereka mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement