REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen untuk beras kualitas medium dan premium. HET ini berlaku baik di pasar tradisional maupun ritel modern mulai 1 September mendatang.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti meminta agar semua pelaku usaha mulai menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut. Sebab, jika sudah resmi berlaku dan ada pengusaha yang tak patuh, mereka bisa dikenai sanksi.
"Yang berkaitan dengan HET ada sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha," ujar Tjahya, Jumat (25/8).
Bersamaan dengan penetapan HET ini, Kemendag juga mewajibkan produsen untuk memberikan label kualitas beras berikut harganya dalam setiap kemasan yang mereka produksi.
Terkait label kualitas tersebut, pengamat pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas menyebut bahwa memang ada celah bagi pelaku usaha nakal untuk mengoplos beras medium menjadi premium. Namun begitu, kata dia, kriteria beras medium dan premium yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sebenarnya sudah jelas.
Beras medium memiliki spesifikasi butir patah maksimal 25 persen dan kadar air maksimalnya 14 persen. Adapun spesifikasi beras premium yakni butir patahnya maksimal hanya 15 persen dengan kadar air maksimal 14 persen.
"Jadi kalau ada yang mengoplos, bisa langsung kena," ujarnya, saat dihubungi Republika.