Jumat 25 Aug 2017 20:56 WIB

Soal Zakat, Baznas Dukung Pernyataan Sri Mulyani

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Hiru Muhammad
Preskon Baznas tentang Festival Zakat dan Baznas Award 2017 yang mengusung tema Zakat untuk Indonesia, di Kantor Baznaspusat, Senin (7/8).
Foto: Republika/Fuji EP
Preskon Baznas tentang Festival Zakat dan Baznas Award 2017 yang mengusung tema Zakat untuk Indonesia, di Kantor Baznaspusat, Senin (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengapresiasi pandangan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai tata kelola zakat. Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan Sri Mulyani mewacanakan agar sistem pengelolaan zakat dapat dilakukan serupa pengelolaan dana pajak.

Menurut Ketua Baznas Bambang Sudibyo, sesuai perintah Alquran surat at-Taubah ayat 103, pengelolaan pajak merupakan urusan penguasa atau pemerintah. Dengan demikian, wacana Sri Mulyani tersebut dinilai tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

"Memang maunya Baznas ya seperti itu,  zakat itu wajib dan zakat betul-betul dikelola  negara sehingga menjadi instrumen yang melengkapi APBN dan APBD dalam pengentasan kemiskinan. Jadi, wacana yang digulirkan Bu Menteri ini baik," kata Bambang Sudibyo dalam jumpa pers acara Baznas Award 2017 di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (25/8).

Zakat merupakan kewajiban setiap Muslim lantaran perintah Allah. Namun, lanjut Bambang, dalam sistem perundang-undangan di Indonesia zakat masih bersifat opsional alias tidak seperti pajak. Bila wacana dari Sri Mulyani ini diwujudkan, Bambang memandang perlunya revisi pada sejumlah undang-undang terkait. Khususnya mengenai insentif kepada kaum Muslim yang taat membayar zakat. 

Sebab, sampai kini ketentuan yang berlaku masih sebatas bahwa zakat yang dibayarkan kepada Baznas atau lembaga-lembaga amil zakat (LAZ) resmi dapat mengurangi pendapatan kena pajak. Konsekuensi itu adalah harus diberi insentif kepada mereka yang taat bayar zakat. Insentifnya adalah insentif pajak.

Bagi mereka yang membayar zakat dengan baik melalui Baznas dan LAZ, itu zakatnya bukan mengurangi pendapatan kena pajak, tapi mengurangi kewajiban pajaknya. "Dua hal itu beda sekali seperti di Malaysia," jelasnya.

Bila sampai zakat dikelola pemerintah, maka posisi Baznas mirip dengan Kementerian Keuangan dalam "memburu" para wajib zakat. Bambang lantas membandingkannya dengan zaman Khulafaur Rasyidin. Di zaman Abu Bakar, beliau memerangi mereka yang tak mau membayar zakat.

Seperti halnya kini Kantor Pajak mengejar-ngejar mereka yang tak membayar pajak. "Kalau undang-undang di kita diamandemen (direvisi) jadi (zakat) itu wajib, maka kemudian Baznas pun nanti akan mengejar-ngejar orang yang tak bayar zakat," tuturnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement