Senin 25 Sep 2017 22:30 WIB

CBA Pertanyakan Penyelenggara Lelang Gula Rafinasi

Gula Rafinasi (Illustrasi)
Foto: CORBIS
Gula Rafinasi (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi minta Menteri Perdagangan membatalkan keputusan penetapan perusahaan swasta sebagai penyelenggara lelang gula rafinasi 3.5 juta ton untuk kebutuhan industri makanan dan minuman. Ia meminta agar pemerintah menunjuk BUMN.

"Kok perusahaan yang belum berpengalaman diberikan tugas melakukan lelang untuk kebutuhan besar. Saya minta keputusan pemerintah tersebut dibatalkan," kata Uchok dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (25/9).

Penyerahan tanggung jawab lelang gula rafinasi kepada perusahaan swasta yang belum berpengalaman patut dipertanyakan. "Aneh sekali kalau kementerian menunjuk perusahaan baru," katanya.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha diminta agar turun tangan mengawasi proses lelang. Sebab, lelang 3.5 juta bukan perkara mudah. Diperlukan perusahaan besar dan berpengalaman untuk mengurusnya. Sebab, yang terlibat dalam proses lelang juga adalah perusahaan besar.

Dia menyarankan, pemerintah menunjukan Badan Usaha Milik Negara milik negara sebagai institusi yang mengurus proses lelang. Agar keuntungan dari proses lelang bisa tetap mengalir ke pemerintah dalan bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Uchok mengingatkan, gula rafinasi adalah komoditas pangan strategis, yang berkaitan langsung dengan hajat hidup rakyat Indonesia. "Masak urusan strategis hajat hidup orang banyak diserahkan kepada perusahaan yang baru. Ini namanya bisa mencelakakan banyak pihak. Patut diduga ada mafia gula di belakang ini semua," cetusnya.

Anggota Komisi Perdagangan, Inas Nasrullah Zubir, meminta Kementerian Perdagangan untuk menyerahkan proses lelang gula rafinasi ke BUMN.

Pasalnya, lelang gula rafinasi yang diatur melalui Permendag No 16/M-DAG/PER/3/2017 tidak berpihak kepada UKM dan industri kecil menengah (IKM). “Permendag ini bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” katanya.

Inas menganggap dalam hal proses lelang gula ini, Mendag Enggartiasto Lukita sudah melangkahi kewenangan Presiden dalam pembentukan pasar lelang komoditas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement