Kamis 19 Apr 2018 02:50 WIB

Asosiasi Tanggapi Positif Pembatalan Lelang Gula Rafinasi

Pemerintah tinggal mencari solusi agar pelaku UMKM bisa mendapat akses mudah.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Agus Yulianto
Gula Rafinasi (Ilustrasi)
Foto: ANTARA
Gula Rafinasi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Forum Lintas Asosasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) menanggapi positif pencabutanperaturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2017 yang mewajibkan perdagangan gula rafinasi dilakukan dengan sistem lelang.Koordinator FLAIPGR Dwiatmoko Setiono menilai, pembatalan pelaksanaan lelang gula rafinasi sudah tepat.

"Saya mengapresiasi keputusan itu. Kami memang sudah memberi masukan bahwa lelang itu akan merugikan perekonomian Indonesia," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/4).

Setelah dicabutnya Permendag 40, sambung Dwiatmoko, pemerintah tinggal mencari solusi agar pelaku UMKM bisa mendapat akses yang lebih mudah pada gula rafinasi. Ia sendiri mengusulkan, agar pemerintah melibatkan Perum Bulog dalam hal ini.

Pemerintah dapat menunjuk perusahaan pelat merah tersebut untuk membeli gula rafinasi dari pabrik. Kemudian, Bulog diwajibkan untuk mendistribusikan gula khusus industri itu hanya kepada UMKM.

"Bulog kan punya gudang dan logistik yang memadai di seluruh daerah. Itu bisa dimanfaatkan," kata Dwiatmoko.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan telah mencabut Permendag 40. Dengan dicabutnya aturan tersebut, maka secara otomatis kewajiban lelang gula rafinasi menjadi batal.

"Ya, batal. Tapi kalau dia mau jalan (lelang) ya silakan, tidak wajib," ujar Mendag, di kantornya, Rabu (18/4).

Pencabutan Permendag 40 merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rekomendasinya, KPK menilai pelaksaan lelang gula rafinasi tidak efektif. Ada tambahan biaya dalam mekanisme tersebut yang pada akhirnya berpotensi dibebankan pada konsumen.

Selain itu, KPK juga menilai sistem lelang tidak menjamin adanya kesetaraan akses terhadap komoditas gula rafinasi antara pelaku UKM dengan industri besar. Sebab, lelang membatasi jumlah minimum pembelian sebanyak satu ton.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement