Seseorang berjalan di tempat parkir kendaraan roda empat dan roda dua di kawasan Mal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu, (27/09). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Kendaraan roda empat memasuki parkiran di kawasan Mal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu, (27/09). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Kendaraan roda empat di parkiran kawasan Mal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu, (27/09). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Kendaraan roda empat di parkiran kawasan Mal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu, (27/09). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Seseorang berjalan di tempat parkir kendaraan roda empat dan roda dua di kawasan Mal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu, (27/09). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mengurangi kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir kendaraan roda empat sebesar 10 persen dari tarif sebelumnya.
Advertisement