REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Undang-undang (UU) yang melarang penggunaan cadar bagi wanita Muslim di ruang publik telah mulai berlaku di Austria, pada Ahad (1/10). Menurut UU ini, wajah seseorang harus terlihat dari garis rambut hingga ke dagu.
UU ini tidak hanya melarang pakaian Muslim seperti burka atau niqab. Namun juga membatasi penggunaan masker wajah dan make-up badut. Pemerintah Austria mengatakan hukum tersebut diberlakukan untuk melindungi nilai-nilai Austria. Pemberlakuan diresmikan menjelang pemilihan umum di akhir bulan ini, yang bisa menjadi keuntungan bagi Partai Kebebasan dari sayap kanan.
Pejabat pariwisata menyatakan kekhawatiran bahwa UU tersebut dapat memengaruhi jumlah wisatawan dari Teluk. Kelompok-kelompok Muslim juga telah mengecam UU ini.
Mereka mengatakan hanya sedikit minoritas Muslim Austria yang memakai cadar penuh di wajah. Diperkirakan ada 150 wanita mengenakan cadar penuh di Austria.
Perancis dan Belgia memperkenalkan larangan penggunaan cadar pada 2011 dan tindakan serupa saat ini dilakukan oleh parlemen Belanda. Kanselir Jerman Angela Merkel juga mengatakan cadar harus dilarang di Jerman. Sedangkan Inggris tidak melarang niqab atau burqa.