Rabu 18 Oct 2017 09:32 WIB

Muhammad Abdul Faqih Kembali Mengikuti Seleksi MTQ

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Esthi Maharani
Anggota Banser dan warga Desa Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang menyambut dan mengarak Muhammad Abdul Faqih (berbaju koko abu- abu) saat tiba di rumahnya, Senin (16/10) malam.
Foto: Bowo Pribadi
Anggota Banser dan warga Desa Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang menyambut dan mengarak Muhammad Abdul Faqih (berbaju koko abu- abu) saat tiba di rumahnya, Senin (16/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Indonesia yang meraih juara III Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) cabang 30 Juz di Arab Saudi, Muhammad Abdul Faqih (21) berkeinginan untuk mengikuti MTQ cabang Tahfidz 30 Juz dan Tafsir tahun depan (2018).

Saat ini, santri yang sedang menempuh pendidikan agama di Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta tersebut sedang menjalani seleksi MTQ tingkat Kabupaten. Ia mengatakan, "Insya Allah jika lolos, tahun besok (seleksi) tingkat nasionalnya di Medan," kata Faqih kepada Republika melalui pesan teks, Rabu (18/10).

Faqih mengatakan, ketika ia dipilih menjadi perwakilan dari Indonesia dalam MTQ tingkat internasional di Arab Saudi, ia mengaku senang. "Saya bahagia, karena bisa ikut mensyi'arkan Alquran di negeri ini (Indonesia) sebagai wujud cinta kepada tanah air," tambahnya.

(Baca juga: Cerita Muhammad Abdul Faqih Berlomba di Masjidil Haram)

Dalam menghafal 30 Juz Alquran, ia mengaku membutuhkan waktu selama empat tahun. "Mulai umur 8 sampai 12 tahun," katanya. Hal tersebut juga diraihnya berkat dorongan dari orangtuanya.

Untuk dapat berpartisipasi dalam mengikuti MTQ internasional di Arab Saudi, Faqih mengikuti tahap seleksi awal ditingkat kabupaten. Setelah lolos di tingkat kabupaten, ia lanjut mengikuti tahap seleksi tingkat nasional.

"Terakhir pada MTQ tingkat nasional di Mataram NTB. Alhamdulillah saya meraih juara dua dan diberi kesempatan mewakili Indonesia di Saudi Arabia" jawabnya.

Ke depannya ia berharap banyak jebolan dari yayasan maupun pesantren Alquran di Indonesia berpartisipasi untuk mengikuti MTQ di Indonesia.  "Bukan dengan cara musabaqah saja, tapi juga dengan upaya-upaya yang wujudnya mensyi'arkan Alquran di NKRI," tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement