REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapuslitbang Kehidupan Keagamaan dari Kementerian Agama RI, Muharam Marzuki mengatakan, ada dua jenis paham keagamaan yang dianggap bermasalah di Indonesia. Bermasalah dengan persoalan teologis dan bermasalah karena bertentangan dengan sendi-sendi kenegaraan.
"Apa yang bermasalah dengan paham keagamaan, yaitu menyimpang dari sunnatullah wa sunnah rasul. Kalau menyimpang dari sisi sendi kenegaraan, berarti ada yang kontra versi dengan kepentingan kenegaraan kita," kata Muharam kepada Republika saat Focus Group Discussion (FGD) di Kantor MUI Pusat, Kamis (26/10).
Ia menerangkan, hal yang kontra versi dengan kepentingan negara, bisa bertentangan dengan dasar dan lambang Negara Indonesia. Hal ini juga dianggap aliran yang bermasalah. Muharam menegaskan, tugas pemerintah bukan menyesatkan, tapi bagaimana mengembalikan mereka yang menjadi pengikut paham bermasalah ke jalan yang benar. Pemerintah memberikan mereka pembinaan, advokasi dan memfasilitasi.
Ia juga menjelaskan, Kemenag tidak menyebut aliran sesat, tapi menyebutnya dengan paham-paham keagamaan yang bermasalah. Kemenag bukan lembaga yang men-judge kesesatan, Kemenag adalah lembaga yang memberikan pembinaan dan mengayomi masyarakat.
"Agar masyarakat bisa menjalani kehidupan agamanya Secara baik, sesuai dengan ajaran kitab sucinya masing-masing," jelasnya.
Akan tetapi, menurut Muharam, paham-paham keagamaan bermasalah di Indonesia tidak terlalu mengkhawatirkan. Selama ini masyarakat Indonesia masih bisa hidup berdampingan satu sama lain. Artinya tidak perlu menghembus-hembuskan informasi banyaknya aliran sesat di Indonesia sudah dalam kondisi lampu kuning. Sebenarnya tidak terlalu mengkhawatirkan.
"Karena persoalannya begini, isu agama ini isu yang sangat sensitif, sering menjadi alat. Contohnya bagaimana (menggunakan isu agama untuk) mendulang suara, itu sering kali," ujarnya.