REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI dalam penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) menemukan adanya dugaan maladministrasi. Maladministrasi yang ditemukan yaitu penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, adanya pembiaran, serta pengabaian kewajiban.
"Kami menyebarkan 10 orang kami untuk mendatangi enam titik. Di antaranya Stasiun Manggarai, Stasiun Jatinegara, Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, Sekitar Mall Ambasador, dan wilayah Setiabudi," ucap Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).
Potensi maladministrasi berimbas pada ketidak optimalan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam bekerja. Dari hasil pemantauan yang dilakukan selama dua hari (9-10 Agustus) oleh tim Ombudsmam ditemukan Satpol PP tidak melakukan tindakan apapun bagi PKL yang berjualan di trotoar.
Pasal 5 PP Nomor 6 tahun 2010 menyatakan, Satpol PP berfungsi untuk menegakkan perda dan ketentuan Kepala Daerah. Tindakan pengabaian kewajiban yang dilakukan oleh oknum Satpol PP menunjukkan ketidakmampuannya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik.
Dugaan penyalahgunaan wewenang diberikan kepada pihak Satpol PP yang membiarkan dan bahkan memfasilitasi PKL untuk berjualan bukan di tempatnya. Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya kerja sama antara PKL, preman atau organisasi masyarakat (ormas) dengan Satpol PP yang bertugas.
"Data yang kami dapat sudah verified. Semoga bisa diteruskan kepada pihak terkait. Pelanggaran yang kita temukan sudah masuk ke pelanggaran hukum, ketidak profesionalan, tindakan semena-mena, hingga nepotisme dan korupsi," ujar Adrianus.
Selain adanya pelanggaran yang disebutkan diatas, diduga kuat terdapat pelanggaran yang melibatkan uang masuk ke dalam pihak Satpol PP. Uang tersebut bisa berasal dari PKL, preman, maupun ormas yang bersangkutan. "Uang yang ada itu ratusan ribu hingga jutaan. Itu dalam sebulan," lanjutnya.
Hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Tim Ombudsman kemudian diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta. Ketiga pihak tersebut menyatakan apresiasinya atas hasil temuan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti kasus PKL ini.
"Kami mengapresiasi hasil temuan Ombudsman ini. Kedepannya akan kami tindak lanjuti dalam rangka pelayanan publik yang terbaik. Kalau memang ada tindakan oknum yang tidak sesuai, kedepannya akan kami perbaiki dan yang baik akan dipertahankan," ujar Lusi Andayani, kepala subbagian (Kasubbag) umum Satpol PP DKI Jakarta di Kantor Okbudsman, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).