REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Keamanan dan mutu pangan kini menjadi perhatian serius Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian. Sebab, dua hal tersebut merupakan investasi besar bagi pemerintah.
Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Bandung Dewi Sartika mengatakan, investasi yang dimaksud adalah dengan konsumsi pangan aman dan bermutu akan berdampak pada Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing dan cerdas.
"Pemprov Jabar terus berupaya melakukan pengawasan-pengawasan (terhadap mutu dan keamanan pangan; red)," ujarnya dalam acara Optimalisasi peran Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP)-Daerah Dalam Rangka Pengawalan Regulasi Mutu dan Keamanan Pangan di Hotel Harris Bandung, Rabu (8/11).
Apalagi, jumlah penduduk di Jawa Barat merupakan yang terbesar di Indonesia, mencapai 44,6 juta penduduk. Itu artinya, tanggung jawab besar dalam mencipakan SDM berdaya saing harus dijalankan dengan baik melalui kepastian mutu dan keamanan pangan. Perlu adanya instrumen di daerah yang bisa mengawasi mutu dan keamanan pangan tersebut
Kepala BKP Agung Hendriadi menyadari betul adanya keterbatasan dalam instrumen tersebut. Namun pihaknya berupaya mengatasi hal itu dengan menggelar pertemuan teknis antara OKKP dan OKKPD dalam rangka meningkatkan kemampuan instrumen di lapangan. Dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu dan kemanan pangan kedepan, maka OKKP dan OKKPD ini akan diperkuat baik dari aspek jumlah SDM maupun ruang lingkup yang harus ditangani.
Sebagai badan yang mengurus ketahanan pangan, ia menjelaskan, secara internasional sebenarnya ada tiga aspek yang perlu dilihat sebagai ukuran ketahanan pangan. Pertama, adalah ketersedian pangan. Pangan tersebut harus dapat dijangkau dengan baik oleh masyarakat. Bukan hanya ada pangan untuk dikonsumsi, aspek mutu dan keamanan juga menjadi bagian penting untuk ketahanan pangan.
"Nah memang kita menjadi negara yang mempunyai lompatan ketersediaan pangam di dunia untuk tahun 2015 dan 2016. Tapi dari segi mutu dan keamanan harus menjadi perhatian," katanya.
Selain mempersiapkan instrumen pengawasan melalui OKKP dan OKKPD di pusat dan daerah, lembaga uji dan laboratorium dituntut untuk menjaga kualitasnya. Sebab, lembaga uji tersertifikasi inilah yang menjadi titik pengujian suatu pangan dikatakan aman. Ia menambahkan, sertifikat yang dikeluarkan untuk lembaga uji dan laboratorium adalah oleh OKKP.
Regulasi pun disiapkan dengan matang guna memperkuat dan memberi ruang lingkup yang jelas dan luas terhadap pengawasan keamanan dan mutu pangan. Regulasi yang telah ada terkait mutu dan keamanan pangan adalah berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ketahanan Pangan, UU Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 51 Tahun 2008.
"Ini akan ditingkatkan menjadi Permentan 71 Tahun 2017," ujar dia.