Senin 13 Nov 2017 18:13 WIB
Komunitas Muslim Tengah Bahas Hukum Bitcoin

Halalkah Mata Uang Koin Digunakan?

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Agus Yulianto
Enam koin mata uang tak lagi berlaku (Ilustrasi)
Enam koin mata uang tak lagi berlaku (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Komunitas Muslim tengah membahas cryptocurrency (mata uang digital) sebagai alat perbankan Islam untuk dua hingga tiga tahun mendatang. Penasehat ekonomi Islam dan keuangan Dewan Muftis Rusia, Madina Kalimullina, mengatakan, berdasarkan karakteristik cryptocurrency, mata uang koin halal digunakan.

"Standar syariah tidak mencakup masalah ini, tetapi dalam perspektif dua atau tiga tahun mereka dapat dikembangkan," kata Kalimullina dilansir dari Muslim Village, Senin (13/11).

Dia mengatakan, topik itu tengah populer di komunitas Islam Rusia, khususnya di Kaukasus. Khususnya pembahasan antarekonom Islam.

Kalimullina mengatakan penyebutan mata uang meetcoin mulai populer di permukiman Kazan yang memiliki usaha peternakan. Ia menyebut, selama ini pertukaran bitcoin dibuka di beberapa negara Muslim.

Menurut Kalimullina,  dompet pertama di Timur Tengah, BitOasis yang dibuka untuk pelanggan Uni Emirat Arab (UEA). Saat ini BitOasis tersedia di Arab Saudi, Kuwait, Qatar, Bahrain, dan Oman.

Kalimullina mengatakan, Indonesia dan Malaysia memiliki jasa jual beli bitcoin yang disebut coinbox. Dompet sementara yang menampung bitcoin itu menawarkan layanan yang terkait dengan cryptocurrency.

Dikatakan Kalimullina, saat ini, tak ada dasar hukum terhadap cryptocurrency. Menurut dia, hal itu yang membingungkan Muslim terhadap hukum mata uang digital.

"Salah satu argumen utama melawan bitcoin adalah tingginya tingkat risiko (maisir) dan ketidakpastian (garar), kurangnya penyediaan aset riil dan jaminan negara," tutur Kalimullina.

Kendati demikian, ia menyebut, tak ada larang melakukan operasi bitcoin untuk umat Islam jika mereka siap menanggung semua risiko dan probabilitas tinggi dari garar dan maisir. UEA baru-baru ini mengeluarkan cryptocurrency baru, bahkan menjamin keamanan emas. Perbankan syariah membutuhkan kegiatan perbankan mengikuti ajaran Islam. Maisir dan garar dilarang oleh hukum Islam.

Hukum syariah mensyaratkan mata uang berwujud atau memiliki bukti eksistensi. Islam melarang penggunaan uang yang terkait dengan hutang, melarang pembebanan dan keuntungan dari bunga yang dibayarkan atas pinjaman. Agar mata uang menjadi halal, maka harus bersifat deflasi yang berarti tahan terhadap inflasi dan memiliki harga pasar yang stabil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement