Ahad 19 Nov 2017 14:08 WIB

Pengusaha Pemula Sorong Diminta Bangun Jaringan Usaha

Rep: Melisa Riska/ Red: Endro Yuwanto
Pengusaha Muda ( Ilustrasi )
Foto: Republika/Mardiah
Pengusaha Muda ( Ilustrasi )

REPUBLIKA.CO.ID,  SORONG -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mendorong penerima program pemerintah, khususnya wirausaha pemula (WP) mempelopori pembangunan jaringan usaha. Terutama kepada delapan penerima WP di Sorong, Papua Barat.

Asisten Deputi Permodalan pada Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Luhur Pradjarto mengatakan, kedelapan orang penerima WP dapat mempelopori membangun jaringan usaha dan membentuk wadah yang legal. Sejak ada program WP baru tahun 2017 di Kabupaten Sorong jumlah penerima WP baru sebanyak delapan orang.

"Tentu, para penerima harus memanfaatkan dengan baik dana bantuannya sehingga dapat meningkatkan dan mengembangan usahanya," ujar Luhur melalui siaran pers, Ahad (19/11).

Usaha yang dikelola para penerima WP umumnya bergerak di sektor perikanan dan pertanian seperti budidaya ikan, ternak ayam, dan pembuatan kerupuk.

Luhur mengatakan, biasanya kendala yang dihadapi peternak unggas maupun budidaya ikan adalah pakan ternak maupun pelet yang mahal dan didatangkan kemungkinan dari luar Kabupaten Sorong. "Maka dengan membangun jaringan usaha dan membentuk wadah yang legal pembelian pakan diharapkan akan lebih murah," ujarnya.

Tidak hanya itu, kebutuhan benih ikan maupun anak ayam mungkin dapat dipasok oleh WP yang melaksanakan pembibitan.

Kepala Bidang Pemberdayaan KUKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong Sidabutar mengatakan, upaya Kemenkop UKM ini sejalan dengan keinginan pihaknya meningkatkan UMKM yang ditargetkan 40 UMKM per tahun.

Untuk diketahui, lanjut Sidabutar, hingga saat ini belum satu pun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sorong memiliki ijin UMKM (IUMKM). Meskipun program IUMKM telah diluncurkan Kemenkop UKM sejak tiga tahun lalu. "UMKM hanya memiliki keterangan usaha dari kelurahan," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement