Senin 20 Nov 2017 18:39 WIB

Aturan Taksi Daring Digugat Lagi, Ini Langkah Kemenhub

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui adanya gugatan kembali ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Padahal aturan yang mengatur tentang transportasi berbasis aplikasi atau online tersebut dibuat untuk mengisi kekosongan payung hukum setelah aturan sebelumnya yaitu PM Nomor 26 Tahun 2017 juga digugat.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui sudah mengetahui aturan baru itu digugat. "Sekitar satu minggu yang lalu sudah memasukkan jawaban dan penjelasan kepada MA," kata Budi di Kantor Kemenhub, Senin (20/11).

Budi menjelaskan jawaban tersebut sudah diberikan kepada MA untuk menjadi bahasan menyangkut masalah gugatan PM 108 Tahun 2017. Menurutnya, gugatan yang muncul tidak jauh berbeda seperti tuntutan sebelumnya.

Dia menilai gugatan yang muncul kali ini karena belum adanya persamaan persepsi. "Mudah-mudahan sebetulnya kalau ada gugatan yang sama seperti ini saya kira presepsi kita belum optimal," ujar Budi.

Budi berharap gugatan terhadap aturan taksi daring tersebut merupakan yang terakhir. Dia menegaskan PM 108 Tahun 2017 untuk kepentingan yang lebih besar sehingga harus segera diterapkan menyeluruh.

Sebelumnya, dalam surat Nomor 66 P/HUM/2017 pada 30 Oktober 2017 terdapat tujuh orang pekerja swasta yang mengajukan keberatan terhadap PM 108 Tahun 2017 kepada MA. Ketujuh orang tersebut berasal dari kota berbeda di Jawa Timur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement