Kamis 30 Nov 2017 10:55 WIB

Wow, Bitcoin Tembus Rp 140 Juta

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Elba Damhuri
Bitcoin (ilustrasi).
Foto: voa
Bitcoin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON - Mata uang digital Bitcoin mengalami kenaikan pesat baru-baru ini. Deputi Gubernur Bank of England memeringati investor harus sigap waspada terhadap risiko kenaikan tersebut.

Nilai Bitcoin tercatat melewati rekor 11 ribu dolar AS atau 8.200 poundsterling atau sekitar Rp 140 juta pada Rabu (29/11) setelah kenaikan tajam yang kerap mudah berubah tahun ini.

Deputi Stabilitas Keuangan Bank of England, Sir Jon Cunliffe, mengatakan saat harga tumbuh cepat, investor harus memiliki pekerjaan rumah dengan kewaspadaan tingkat tinggi. Kendati demikian, kenaikan nilai Bitcoin tidak cukup besar untuk mengganggu perekonomian.

Tidak seperti halnya mata uang tradisional, Bitcoin dengan mata uang Kriptocurrency-nya tidak dikeluarkan oleh bank sentral atau pun pemerintah. Bursa utama menunjukkan Bitcoin pada level tertingggi yang meningkat lebih dari 1.000 persen dari awal tahun 2017.

Mata uang digital ini bekerja seperti token virtual dan telah berfluktuasi dengan sigapnya sejak diluncurkan pada 2009. Banyak kritikus yang menyatakan pembualan pada mata uang digital ini.

"Orang harus paham bahwa ini bukan mata uang resmi. Tidak ada bank sentral yang berada di belakangnya, tidak ada pemerintah yang menaunginya," ujar Sir Jon dilansir BBC News.

Ia berpendapat Bitcoin itu adalah komoditas dari pada mata uang yang di dalamnya banyak orang berinvestasi dan berdagang. Bitcoin diciptakan melalui proses yang kompleks dan kemudian dipantau oleh jaringan komputer di seluruh dunia.

Dilaporkan, ada 3.600 pengguna Bitcoin baru dalam sehari dengan nilai 16,5 juta dolar AS hingga batas maksimum 21 juta dolar AS dalam sehari. Meskipun mengalami kenaikan harga, Sir Jon mengatakan Bitcoin tidak memiliki ukuran yang dapat menjadi ancaman bagi stabilitas keuangan atau risiko ekonomi Inggris.

Regulator keuangan dari berbagai negara mengambil pandangannya terhadap mata uang digital ini. Regulator AS menyatakan Bitcoin sebagai mata uang, sementara regulator Korea melihatnya sebagai komoditas.

Otoritas Aliran Keuangan Inggris memeringati investor pada September bahwa mereka bisa saja kehilangan semua uang mereka jika mereka membeli mata uang digital yang dikeluarkan, yang dikenal sebagai "penawaran koin awal".

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement