Kamis 30 Nov 2017 15:37 WIB

Pembangunan Smelter tak Capai Progres Kena Sanksi Finansial

Rep: Ali Mansur/ Red: Dwi Murdaningsih
Smelter (Ilustrasi)
Smelter (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menyampaikan dokumen persyaratan rekomendasi persetujuan ekspor dan hasil evaluasi progres pembangunan smelter dalam tiga bulan pertama secara berkala. Kemudian juga laporan setoran pajak ekspor bagi perusahaan tambang yang telah mendapat rekomendasi persetujuan ekspor kepada Komisi VII paling lambat 6 Desember 2017 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan beberapa perusahaan tambang. Dalam rapat itu, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk melakukan penertiban dan pengenaan sanksi finansial bagi perusahaan yang pembangunan smelternya tidak mencapai progres.

"Hal itu sudah sesuai komitmennya dalam enam bulan secara berkala, tegas Herman dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (30/11).

Selain itu mereka juga telah bersepakat untuk melakukan evaluasi terhadap besaran kuota ekspor yang telah diberikan kepada perusahaan yang mendapat rekomendasi persetujuan ekspor. Herman juga mendesak agar Dirjen Minerba menyampaikan data rinci seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara di Indonesia kepada Komisi VII paling lambat tanggal 6 Desember 2017.