Senin 04 Dec 2017 13:31 WIB

Ini Imbauan MUI dan Kemenag Imbau Jelang Natal

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Pekerja mengenakan pakaian atribut natal pada salah satu Hotel di Jakarta, Senin (15/12)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja mengenakan pakaian atribut natal pada salah satu Hotel di Jakarta, Senin (15/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada para pengusaha kristiani untuk tidak mendorong, mewajibkan, dan menyuruh kaum Muslim yang menjadi tenaga kerjanya memakai simbol atau atribut Natal. Menyusul imbauan MUI, Kementerian Agama juga memberikan imbauan serupa.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama Prof Muhammadiyah Amin mengatakan, Dirjen Bimas Islam tidak pada posisi membuat fatwa. Sebab, yang memiliki otoritas mengeluarkan fatwa adalah MUI.

"Saya hanya ingin mengimbau kepada para pengusaha agar tidak memaksa para karyawan/ karyawati mengenakan atribut atau simbol agama yang berbeda dengan keyakinan yang dianut oleh karyawan/ karyawati," kata Muhammadiyah kepada Republika.co.id, Senin (4/12).

Dia mencontohkan, ada karyawati yang berjilbab. Tentu sangat tidak elok karyawati tersebut mengenakan atribut Natal. Muhammadiyah juga mengingatkan dan menegaskan kembali pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengedepankan kerukunan.

"Intinya, mari jaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap memperhatikan pentingnya kerukunan antar dan intern umat beragama," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Pusat Dr Anwar Abbas menyampaikan, memakai simbol atau atribut Natal tidak sesuai dengan keimanan dan keyakinan sebagai Muslim. Hal ini penting disampaikan dan diingatkan kembali karena tindakan tersebut jelas-jelas akan menyakiti hati sebagian besar umat Islam.

Anwar menegaskan, semua warga negara Indonesia sudah seharusnya saling menghormati dan tidak memaksakan hal-hal yang tidak berkenan bagi penganut agama lain. Sikap ini perlu dijaga agar hubungan baik antar umat beragama yang sudah terbangun selama ini tidak menjadi rusak.

"Yang perlu diingat juga, konstitusi Republik Indonesia telah menjamin kebebasan bagi tiap-tiap warga negara untuk menjalankan agama masing-masing," ujarnya.

Dengan demikian, dikatakan Anwar, pemaksaan pemakaian atribut agama tertentu terhadap penganut agama lain tidak hanya menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Tapi juga melanggar konstitusi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement