Rabu 06 Dec 2017 17:40 WIB

In Picture: Penertiban Spanduk Liar di Beji Depok

.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12).

 

Penertiban dilakukan terhadap spanduk tidak berizin dan telah kadaluwarsa masa izinnya yang dipasang tanpa melihat kondisi dan situasi di lokasi tersebut sehingga membuat ruas jalan menjadi terkesan kumuh dan semrawut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement