Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12).
Penertiban dilakukan terhadap spanduk tidak berizin dan telah kadaluwarsa masa izinnya yang dipasang tanpa melihat kondisi dan situasi di lokasi tersebut sehingga membuat ruas jalan menjadi terkesan kumuh dan semrawut.
Advertisement