Jumat 15 Dec 2017 15:03 WIB

Ini Aturan AirNav Terkait Permintaan Penambahan Penerbangan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Israr Itah
Pesawat udara lepas landas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Pesawat udara lepas landas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang musim liburan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, sejumlah maskapi meminta penambahan penerbangan karena peningkatan penumpang. Dengan adanya hal tersebut, Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav) menegaskan ada beberapa aturan yang harus dijalankan.

"Mengenai permintaan ekstra flight, maskapai harus mendapatkan flight approval (FA) dari Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan memperhatikan kapasitas bandara," kata Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Didiet KS Radityo, Jumat (15/120).

Dia mengatakan, maskapai harus mengetahui kapasitas landasan pacu di bandara yang harus memadai. Didiet juga menegaskan maskapi harus minta izin ke bandara asal maupun tujuan untuk mengetahui kapasitas apron, parking stand, hingga kapasitas terminal.

Jika semuanya sudah lengkap, lanjut dia, maskapai bisa mengajukan Direktorat Angkutan Udara Kemenhub. "Setelah disetujui, maka FA-nya terbit dan saat dia masuk ke (sistem aplikasi) Chronos, FA-nya sudah akan ada di sana karena telah terintegrasi," jelas Didiet.