Selasa 19 Dec 2017 00:57 WIB

Urus Pernikahan Cukup Masukkan NIK di KTP

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Esthi Maharani
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, didampingi Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X, meresmikan 10 balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan di DIY.  Peresmian dilakukan di GOR Universitas Negeri Yogyakarya (UNY), bertepatan pelaksanaan Gebyar Kerukunan Kanwil Kemenag DIY. Senin (18/12).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, didampingi Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X, meresmikan 10 balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan di DIY. Peresmian dilakukan di GOR Universitas Negeri Yogyakarya (UNY), bertepatan pelaksanaan Gebyar Kerukunan Kanwil Kemenag DIY. Senin (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kantor Wilayah Kementerian Agama DI Yogyakarta baru saja meluncurkan sejumlah aplikasi e-goverment. Salah satunya yaitu layanan untuk mengurus pernikahan yang biasanya memakan waktu lama karena harus berulang kali mengisi data manual.

"Jika konvensional atau manual, orang butuh waktu 30 menit lebih hanya mengisi data, kini hanya mengetik nomor induk kependudukan (NIK) di KTP, seluruh dokumen sudah terisi," kata Kakanwil Kemenag DIY, Lutfi Hamid di Gebyar Kerukunan 2017 di GOR UNY, Senin (18/12).

Dokumen itu pun sudah bisa diakes desa, KUA dan Dukcapil tiap kecamatan maupun kabupaten. Selain mempermudah masyarakat, ia meyakini layanan ini akan memperkecil kemungkinan kesalahan atau kekeliruan data dari pasangan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengapresiasi Kanwil Kemenag DIY yang telah memulai e-goverment. Ia menilai, selain ekeftivitas dan efisiensi, sistem ini sekaligus jadi filter agar bekerja sesuai jalur, aturan dan regulasi.