Selasa 26 Dec 2017 11:46 WIB

75 Persen Uang Hilang di Tokyo Kembali ke Pemiliknya

Rep: Iit Septyaningsih / Red: Reiny Dwinanda
Kota Tokyo
Foto: pixabay
Kota Tokyo

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Berbeda dengan kota-kota lainnya yang termasuk paling ramai di dunia, Tokyo tidak membuat pengunjung dan penduduknya merasa was-was akan ulah tangan jahil di tengah lautan manusia.

Insiden kehilangan barang, mulai dari kunci sampai kacamata, dan uang tunai memang tetap terjadi. Akan tetapi, sebagian besar benda berharga itu tak berpindah ke tangan penjahat.

Kantor polisi Tokyo pada tahun lalu mencatat ada 3,67 miliar yen atau sekitar 439,052 miliar rupiah uang tunai tak bertuan yang diserahkan warga. Dari jumlah itu, 75 persen berhasil kembali ke pemilik sahnya. 

Dilansir Bloomberg, Selasa, (26/12), ada sekitar 103 triliun yen yang beredar pada 2015. Jumlah itu sekitar 19 persen dari output tahunan Jepang. Itulah angka tertinggi di antara 18 negara maju serta wilayah yang diteliti oleh Bank of Japan dan dirilis pada Februari lalu. 

Membawa uang tunai bagi orang Jepang, menyajikan risiko yang relatif kecil. Negara tersebut telah berjuang melawan deflasi selama lebih dari satu dekade dan membuat banyak investasi meraup keuntungan. Apalagi, setelah empat tahun Bank Sentral Jepang melakukan pelonggaran kuanitatif yang luar biasa dengan menurunkan suku bunga acuannya hingga nol.

Tingkat kejahatan di Tokyo pun sangat kecil. Hal itu membuat masyarakat di sana hampir tidak takut dirampok. Tidak jarang, orang menaruh iPhone terbarunya di atas meja kafe saat sedang memesan di kasir. 

Bahkan, di sana, barang yang tertinggal di kafe atau warung, akan disimpan oleh karyawan atau para pedagangnya sampai pemiliknya datang mengambil pada suatu hari.

Hal itu diyakini merupakan atribut untuk pendidian budaya dan etika di Jepang. "Sekolah Jepang menawarkan kelas untuk etika dan moralitas. Para siswa belajar membayangkan perasaan orang-orang yang kehilangan barang atau uang mereka," ujar mantan polisi yang kini menjadi profesor di Kansai University of International Studies, Toshinari Nishioka.

Ia mengungkapkan, tidak jarang melihat anak-anak menyerahkan koin 10 yen ke kantor polisi. Toshinari mengatakan, ada juga peraturan dan hukuman yang berlaku.

Hukum Barang Hilang di Jepang menyatakan, siapa saja yang menemukan uang harus memberikannya kepada polisi. Orang yang menyerahkannya berhak menerima imbalan sebanyak lima persen sampai 20 persen jika pemiliknya mengklaimnya. 

Peraturan yang sama menyatakan, bila sampai tiga bulan tidak ada pemilik aslinya yang mengklaim uang tersebut, maka si penemu berhak mengantongi 100 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement