REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah menembak kaki dua residivis pembobol jok sepeda motor saat berusaha kabur. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan satu unit sepeda motor, helm, dan uang Rp 2 juta.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, di Pekalongan, Sabtu (30/12), mengatakan bahwa dua tersangka tersebut yaitu M Khafidin (28) warga Pekalongan Barat, dan Achmad Munfikin (29) warga Landungsari, Kota Pekalongan.
"Dua pelaku spesialis pembobol jok sepeda motor terpaksa kami tembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap polisi," katanya.
Wawan didampingi Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Pekalongan AKP Dahyar mengatakan terungkap kasus pembobolan jok sepeda motor tersebut berawal adanya laporan dari korban Mediska (24) yang juga anggota Polres Pekalongan telah kehilangan dompet yang berisi uang dan ATM yang ditaruh di jok sepeda motornya.
Saat itu, kata dia, korban baru melakukan transaksi di BRI kemudian menaruh uangnya ke dalam dompet dan dimasukkan dalam jok sepeda motornya. "Akan tetapi, saat korban akan membeli makanan di warung dekat BRI ternyata uang dan ATM yang ditaruh di jok sepeda motor sudah tidak ada," katanya.
Ia mengatakan kehilangan dompet yang berisi uang dan ATM itu, korban kemudian memblokir tabungan yang ada pada ATM itu. "Akan tetapi, setelah dicek ternyata isi tabungan pada ATM milik korban ada transaksi penarikan di mesin ATM Bank Jateng sebanyak Rp 7,5 juta. Korban pun langsung melaporkan kasus pembobolan ke polres," katanya lagi.
Polisi yang menerima laporan itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan melihat hasil rekaman pada closed circuit television (CCTV) di Bank Jateng. "Melalui penyelidikan dan hasil CCTV, kami akhirnya membekuk dua tersangka itu. Tetapi saat akan dibekuk oleh polisi, dua tersangka berusaha kabur, sehingga ditembak kakinya," katanya.
Dia mengatakan dari hasil pengembangan kasus itu ternyata dua tersangka juga melakukan kasus yang sama di depan toko kelontong depan pabrik gula Kecamatan Sragi.
"Akibat perbuatannya, dua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini dua tersangka diamankan di sel tahanan mapolres," katanya lagi.