Rabu 03 Jan 2018 18:30 WIB

Berbakti kepada Orang Tua

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Berbakti Pada Orang Tua, Cium Tangan. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Berbakti Pada Orang Tua, Cium Tangan. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebuah hadis riwayat dari Ibnu Majah dan Ibnu Hibban mengisahkan, suatu saat seorang lelaki dari Bani Salamah mendatangi Rasulullah SAW. Lelaki itu bertanya, apakah ia masih memiliki kesempatan untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya yang telah tiada.

Rasul menjelaskan, berbakti kepada keduanya tak terbatas waktu. Selama hayat masih di kandung badan, seorang anak bisa berbakti kepada bapak dan ibunya. Bakti itu bisa berupa mendoakan keduanya, memintakan ampun, menyambung silaturahim kerabat-kerabatnya, serta memuliakan teman-temannya.  

Karena itulah, kata Ketua Majelis As Shalihin, Ustaz Muhammad Saleh Hasan, tidak ada pemberhentian akhir untuk pengabdian kepada kedua orang tua selama anak masih hidup. Meskipun keduanya sudah meninggal dunia, anak tetap harus berbuat baik untuk keduanya. Perbuatan baik bisa berupa amal saleh ataupun mendoakan keduanya sepanjang hayat.

“Namanya anak, harus terus berbuat baik untuk kedua orang tua,” ujarnya seperti disarikan Dialog Jumat Republika Edisi 22 Maret 2013.

Menurutnya, birrul walidain tidak mengenal masa. Selama orang tua masih hidup, anak diharuskan menjaga ayah dan ibunya. Apa yang keduanya butuhkan hendaknya dipenuhi oleh anak-anaknya. Banyak bentuk bakti kepada orang tua saat mereka masih hidup, di antaranya dengan mengunjunginya, tidak menyakitinya dengan kata-kata dan perbuatan. Anak selalu mendoakannya dan berkewajiban memberikan nafkah atau memberikan jaminan fasilitas kehidupan bila keduanya termasuk kategori fakir miskin.

Ada dua syarat kewajiban anak dalam memberi nafkah kepada kedua orang tuanya. Pertama, bila kedua orang tuanya termasuk kategori fakir miskin. Kedua, jika anak memiliki kelapangan rezeki dan berkemampuan dalam memberikan nafkah tersebut. Jadi, ketika seorang anak memiliki kemampuan finansial yang memadai dan orang tuanya termasuk kategori fakir msikin, dia wajib memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya. Nafkah yang diberikan kepada orang tuanya adalah sebuah kewajiban.

Jika keduanya sudah meninggal, anak bisa tetap berbuat baik untuk orang tuanya. Anak bisa mendoakan dan memohonkan ampun, melaksanakan pesan-pesannya, menjaga tali persaudaraan atau silaturahim dengan keluarga ayah atau ibunya, dan berbuat baik kepada teman-temannya.

Rasulullah pernah bersabda, dari Abdullah bin Abbas RA bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk bertanya. "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya?” Rasul menjawab: "Ya." Saad berkata: "Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya." (HR Muslim).

Menurutnya, pahala menjadi hak orang yang beramal. Jika dia menghadiahkan kepada orang tuanya atau saudaranya yang Muslim, hal itu tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya. Allah memberikan banyak peluang untuk berbuat baik kepada orang tua atau saudara Muslim lainnya walaupun mereka sudah meninggal dunia

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement