REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Uber Technologies Inc sepakat untuk membayar tiga juta dolar AS atau sekitar Rp 40,2 miliar (kurs Rp 13.400 per dolar AS) atas tuntutan class-action yang diajukan 2.421 pengemudi di New York. Mereka menuding perusahaan penyedia layanan digital transportasi tersebut menarik pendapatan berlebih dari tarif.
Pembayaran awal hak pengemudi yang diproses pengadilan Brooklyn, New York ini masih menunggu persetujuan Hakim Distrik Nicholas Garaufis, demikian dilansir Reuters, Rabu (10/1).
Ribuan pengemudi tersebut menuding Uber mengakali kontrak sehingga mendapat pendapatan berlebih dari pajak penjualan dan kompensasi bagi pengemudi melalui perhitungan tarif. Mereka juga menuding Uber memasang iklan palsu karena menjanjikan garansi tanpa menyebutkan syarat san ketentuannya.
Perusahaan yang berbasis di San Francisco itu membantah semua tuduhan. Mereka menyiapkan uang pengganti itu tanpa mengakui kesalahan yang mereka lakukan untuk menghindari tambahan biaya dan potensi menghadapi litigasi. Uber sendiri tidak bersedia memberi pernyataan soal keputusan pengadilan tersebut.
Uang pengganti ini akan diberikan kepada pengemudi Uber yang telah menggunakan aplikasi Uber pada 29 Desember 2009 dan tidak mengklaim persoalan ini sebagai objek arbitrase. Proses ini menyusul perintah pengadilan agar Uber menyediakan uang penggenati sebesar 80 juta dolar AS bagi 96 ribu pengemudi Uber di New York setelah Uber mengakui mematok upah pengemudi di bawah standar selama dua setengah tahun.
Putusan pengadilan pada awal pekan ini juga menyatakan klaim Uber bahwa para pengemudi yang menggunakan aplikasi Uber sebagai kontraktor mandiri adalah salah.