Jumat 20 Jan 2017 14:17 WIB

Penuhi Tuntutan Pengemudi, Uber Bayar 20 Juta Dolar AS

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Layanan transportasi berbasis aplikasi Uber tersedia di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Foto: EPA
Layanan transportasi berbasis aplikasi Uber tersedia di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Antara Januari hingga Maret 2015, layanan Uber mengeluarkan iklan penawaran tarif per jam dan gaji yang menarik untuk mendatangkan pengemudi baru. Di Boston misalnya, pengemudi bisa mendapatkan 25 dolar AS atau Rp 334 ribu per jam. 

Sebenarnya menurut gugatan oleh Komisi Perdagangan Federal AS (FTC), kurang dari 10 persen pengemudi di kota benar-benar berhasil mendapatkan jumlah tersebut.

Dalam pernyataan terpisah kepada media dan diunggah di situs sendiri, Uber mengatakan pengemudi UberX berpotensi mendapat lebih dari 90 ribu dolar AS (Rp 1,2 miliar dalam setahun di New York dan lebih dari 74 ribu dolar AS atau Rp 990 juta di San Fransisco.

FTC mengatakan, dilansir dari laman BBC rata-rata yang diperoleh di kota-kota untuk pengemudi yang bekerja selama 40 jam sepekan, secara signifikan kurang dari 29 ribu dolar AS setara dengan Rp 338 juta. FTC memasukkan 18 kota di AS, digambarkan keuntungan Uber yang dijanjikan tidak sesuai dengan realitas.

Di Baltimore, kurang dari 20 persen pengemudi memperoleh 16 dolar (Rp 214 ribu) per jam, di Chicago kurang dari 20 persen pengemudi memperoleh 21 dolar AS (Rp 281 ribu), di Minneapolis hanya di bawah 10 persen pengemudi mendapatkan 18 dolar AS setara Rp 241 ribu.

Pada Kamis (18/1), Uber setuju untuk membayar 20 juta dolar AS atau Rp 267 miliar kepada pengemudi untuk menyelesaikan tuntutan. "Kami senang telah mencapai kesepakatan dengan FTC," kata seorang juru bicara perusahaan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement