Jumat 12 Jan 2018 16:31 WIB

Komjen Syafruddin Waketum DMI Periode 2017-2022

Rep: Novita Intan/ Red: Agung Sasongko
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (kanan) menyampaikan arahannya pada acara pelantikan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Jakarta, Jumat (12/1).
Foto: Dok DMI
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (kanan) menyampaikan arahannya pada acara pelantikan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Jakarta, Jumat (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah menyelenggarakan acara Pengukuhan Pengurus Pimpinan Pusat(PP) sekaligus Silaturahmi bersama Ketua Umum PP DMI, Muhammad Jusuf Kalla,  Jumat (12/1), di Qaatul Ijtima DMI (Meeting Lounge) Ruang 30, Masjid Istiqlal, Jakarta.

Pengukuhan pengurus PP DMI Masa Khidmat 2017 2022 ini merupakan tindak lanjut dari Muktamar VII DMI di Asrama haji Pondok Gede, Jakarta, pada Jumat Ahad, 10- 12 November 2017 lalu. Telah dikukuhkan Komisaris Jenderal (Komjen) Syafruddin sebagai Wakil Ketua Umum DMI.

"Kebetulan saya ditunjuk sebagai wakil ketua umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), ujarnya kepada Republika.co.id, Jakarta, Jumat (12/1).

Ia meminta kepada seluruh pengurus DMI untuk bersatu padu membangun dan berorientasi kepada kesejahteraan masjid. Sekaligus kesejahteraan umat di sekitar masjid itu sendiri. "Karenanya perlu mengembangkan dan membesarkan masjid sekaligus mengembangkan umat yang ada di sekitar masjid, ucapnya.

Setelah dikukuhkan, PP DMI Masa Khidmat 2017-2022 juga akan menjabarkan program kerja DMI secara komprehensif, lalu memilah seluruh aspeknya secara detail sehingga terbagi habis kepada seluruh ketua-ketua bidang berikut departemen-departemennya. Program kerja ini akan menjadi acuan kegiatan DMI dalam lima tahun ke depan. (Novita Intan)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement