Petugas memberikan garis polisi barang bukti gas oplosan diperlihatkan saat rilis pengungkapan pabrik pengoplosan tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram di Kawasan Pinang, Tangerang, Banten, Jumat (12/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Petugas memberikan garis polisi barang bukti gas oplosan diperlihatkan saat rilis pengungkapan pabrik pengoplosan tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram di Kawasan Pinang, Tangerang, Banten, Jumat (12/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Barang bukti gas 12 kilogram oplosan diperlihatkan saat rilis pengungkapan pabrik pengoplosan tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram di Kawasan Pinang, Tangerang, Banten, Jumat (12/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Barang bukti gas 3 kilogram oplosan diperlihatkan saat rilis pengungkapan pabrik pengoplosan tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram di Kawasan Pinang, Tangerang, Banten, Jumat (12/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Barang bukti gas 3 kilogram oplosan diperlihatkan saat rilis pengungkapan pabrik pengoplosan tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram di Kawasan Pinang, Tangerang, Banten, Jumat (12/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Barang bukti sejumlah mobil distribusi diperlihatkan saat rilis pengungkapan pabrik pengoplosan tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram di Kawasan Pinang, Tangerang, Banten, Jumat (12/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas memasang garis polisi barang bukti gas oplosan yang diperlihatkan saat rilis pengungkapan pabrik pengoplosan tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram di Kawasan Pinang, Tangerang, Banten, Jumat (12/1).
Dittipideksus Bareskrim Polri menahan satu orang tersangka serta menyita barang bukti 25 unit mobil serta 4.200 tabung gas 3 kilogram, 396 gas 12 kilogram dan 110 tabung gas 50 kilogram.
Advertisement