Sabtu 13 Jan 2018 16:00 WIB

KLB PSSI Ubah Lima Hal dalam Statuta

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi Membuka Kongres Luar Biasa dan Kongres Biasa 2018 di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (13/1).
Foto: Republika/Bambang Noroyono
Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi Membuka Kongres Luar Biasa dan Kongres Biasa 2018 di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI sepakat mengubah struktur keanggotaan dan pemilik suara dalam statuta. Para anggota dan pemilik suara di federasi setuju dengan lima hal yang menjadi inti perubahan buku hukum bagi badan induk sepak bola nasional tersebut.

Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono dalam pemaparannya di forum KLB PSSI, menjelaskan lima hal tersebut. Pertama menyangkut struktur organisasi federasi nasional. Selama ini, dia mengatakan, Statuta PSSI 2014 hanya mengatur tentang keberadaan Asosiasi Provinsi (Asprov) yang jumlahnya 34 anggota.

Padahal, menurut dia, PSSI juga mempunya kepanjangan tangan sampai daerah tingkat satu dan dua di setiap provinsi. Yakni Asosiasi Kabupaten (Askab) dan Asosiasi Kota (Askot) yang jumlahnya sekitara 500-an.

“Peran Askab dan Askot selama ini tidak ditemukan dalam Statuta PSSI. Soal ini akan ditambahkan dalam rancangan amandemen,” kata Joko di forum KLB PSSI yang digelar di  Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (13/1).