Senin 15 Jan 2018 17:09 WIB

La Nyalla tak Penuhi Panggilan Bawaslu Jatim

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
La Nyalla Mattalitti
Foto: Antara
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur melayangkan surat panggilan kepada La Nyalla Mattalitti untuk memenuhi panggilan pada Senin (15/1). Pemanggilan tersebut ditujukan Bawaslu untuk mengklarifikasi pernyataan La Nyalla mengenai adanya permintaan uang mahar dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Namun demikian, La Nyalla tidak memenuhi panggilan tersebut dan hanya mengirimkan surat kepada Bawaslu Jawa Timur. Surat tersebut dikirimkan melalui Direktur Eksekutif Kadin Jawa Timur, Heru Pramono.

"Saya mewakili Pak La Nyalla Mattalitti terkait pemanggilan, beliau berhalangan hadir karena masih di luar kota," kata Heru di kantor Bawaslu Jawa Timur, Jalan Tanggulangin, Surabaya, Senin (15/1).

Heru pun menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Bawaslu Jatim. Apakah, Bawaslu akan kembali melakukan pemanggilan di tanggal yang berbeda, atau memutuskan untuk tidak melayangkan panggilan kembali.

"Jadi nanti diserahkan kepada Bawaslu Jatim mengenai mekanisme selanjutnya seperti apa," ujar Heru.

Ketua Bawaslu Jawa Timur Muhammad Amin menyatakan, surat panggilan terhadap La Nyalla sudah dikirimkan Bawaslu Jatim pada Jumat (12/1). Pemanggilan tersebut adalah upaya mengklarifikasi pernyataan La Nyalla mengenai adanya permintaan uang mahar dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Amin menyatakan, upaya klarifikasi itu dilakukan agar isu yang berkembang tidak semakin liar. "Sekalian kalau ada bukti yang berkaitan dengan isu tersebut, Bawaslu Jatim berharap masalah ini tidak menggelinding tanpa arah," kata Amin.

Amin mengatakan, jika ada bukti terkait dugaan mahar politik itu, maka Bawaslu Jatim akan menindaklanjuti sesuai kewenangan Bawaslu. Amin juga mendorong agar La Nyalla membawa kasus itu ke jalur hukum.

"Kalau ada bukti kuat atas dugaan ini kami berharap agar Pak La Nyalla segera mengambil jalur hukum. Tapi kalau tidak ada bukti, Bawaslu Jawa Timur berharap agar polemik ini segera diakhiri," ujar Amin.

Amin menegaskan, pemanggilan itu hanya sebatas klarifikasi, karena La Nyalla bukan termasuk kandidat bakal calon gubernur atau wakil gubernur Jawa Timur. Hanya saja, jika nanti ditemukan bukti awal yang cukup, Bawaslu Jawa Timur bisa tetap memproses kasus itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement