REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengizinkan penggunaan alat tangkap cantrang para nelayan sampai dengan waktu tertentu. Hal ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti saat menemui para demonstran nelayan di kawasan Monumen Pancasila (Monas), Jakarta, Rabu (17/1), sore.
Namun, Susi meminta nelayan tidak menambah kapal cantrang lagi. Hanya kapal cantrang yang terdaftar saja yang boleh melaut. "Bapak dan Ibu semua yang hadir hari ini, keputusan tadi tolong dihormati," kata Susi.
Ia menegaskan, dirinya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran, dan ukuran mark down masih melaut. Juga, kata Susi, tidak boleh ada kapal tambahan lagi.
Menteri Susi meminta para nelayan agar tetap berniat dan berupaya beralih alat tangkap. Pemerintah akan membantu memberikan bantuan kredit perbankan bagi para nelayan yang akan beralih alat tangkap.
Kepada para nelayan, Susi menginginkan agar kapal nelayan Indonesia dapat menguasai laut Indonesia, bukan kapal-kapal ikan asing.
Juru Bicara Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Hadi Santoso menyampaikan, agar para nelayan mematuhi hasil kesepakatan itu. Dalam pertemuan antara perwakilan para nelayan dan Presiden Joko Widodo, Menteri Susi Pudjiastuti serta sejumlah kepala daerah, disepakati bahwa penggunaan alat tangkap cantrang kembali diperbolehkan tanpa batasan waktu.
Dalam pertemuan antara perwakilan para nelayan dan pemerintah di Istana Merdeka, dihadiri Juru Bicara Aliansi Nelayan Indonesia, Bupati Pati Haryanto, Bupati Batang Wihaji, Bupati Rembang Abdul Hafidz, Bupati Tegal Enthus Susmono, Wali Kota Tegal Nursholeh, nelayan Rembang Suyoto, dan nelayan asal Pati Rasmijan. Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Menteri Susi.