Jumat 26 Jan 2018 15:44 WIB

LPDB Syariah Salurkan Dana Bergulir Rp 450 Miliar Februari

LPDB akan menyalurkan dana bergulir pola syariah kepada tiga koperasi sekunder sebaga

LPDB-KUMKM) akan menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 450 miliar.
Foto: ist
LPDB-KUMKM) akan menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 450 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Pembiayaan Syariah Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) akan menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 450 miliar. Dana tersebut akan diberikan kepada Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT).

Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM dalam Rekonsiliasi Rekening dan Peningkatan Kerjasama dengan Jamkrida dan Perbankan di Bandung, Kamis (25/1) mengatakan penyaluran dana bergulir dengan skim syariah akan mulai disalurkan pada 11 Februari 2018.

“LPDB telah menyiapkan Rp 450 miliar untuk disalurkan dengan skema syariah dari total alokasi dana bergulir 2018 sebesar Rp 1,2 triliun,” jelas Direktur Pembiayaan Syariah LPDB KUMKM, Jaenal Aripin.

LPDB akan menyalurkan dana bergulir pola syariah kepada tiga koperasi sekunder sebagai proyek percontohan ( pilot project). Ketiganya yakni, Koperasi Soloraya di Solo, Koperasi Sejahtera di Jepara, dan BTM Muhammadiyah di Pekalongan. Nilai yang disalurkan masing-masing minimal Rp 25 miliar. Ketiganya membawahi sekitar 30 sampai 100 koperasi primer di sekitarnya.

"Mereka sudah lama terbentuk, tapi selama ini kami hanya sebatas koordinasi. Baru kali ini LPDB menyalurkan ke koperasi sekunder kemudian didistribusikan lagi," kata Jaenal.

Menurutnya, sampai saat ini sudah banyak koperasi baik primer maupun sekunder yang mengajukan dana bergulir dengan pola syariah. Potensinya bisa lebih dari Rp 1 triliun. Kebanyakan koperasi syariah yang mengajukan berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Lampung. Dari sisi jumlah, mayoritas koperasi primer yang mengajukan. Namun, dari sisi nominal lebih banyak koperasi sekunder.

Dari banyaknya proposal yang diajukan, baru sekitar 55 pengajuan yang dianalisis. LPDB memberikan batas maksimal pengajuan Rp 50 miliar, jika dirata-ratakan tiap koperasi primer mengajukan sekitar Rp 2,5 miliar. "Kalau misalnya kekurangan dana, kami akan mengajukan lagi, karena masih ada dana stand by loan," ujarnya.

Sementara Itu, Dirut LPDB KUMKM Braman Setyo mengatakan tahun ini melalui paradigma baru LPDB mengusung tri sukses yaitu, Sukses Penyaluran, Sukses Pemanfaatan, dan Sukses Pengembalian. Badan Layanan Umum (BLU) milik Kementerian Koperasi dan UKM ini concern terhadap kendala Koperasi dan UMKM dalam mengakses sumber pembiayaan yakni akses/sumber pembiayaan, keterbatasan jaminan/ collateral, dan lemahnya proses pendampingan.

Hari ini salah satu solusi tersebut sudah diterapkan melalui kerja sama dengan perusahaan penjaminan, yakni menjadikan perusahaan penjamin sebagai miniatur fungsi layanan LPDB-KUMKM di daerah

Selain itu, pihaknya meyakini mampu menekan Non Performing Loan (NPL) kedepannya, “Karena itu, kami lakukan perbaikan-perbaikan yang saat ini sedang berjalan dilakukan secara paralel oleh Tim Reformasi Birokrasi LPDB-KUMKM bertujuan untuk memperbaiki SOP, perbaikan infrastruktur layanan, perbaikan infrastruktur IT, dan perbaikan SDM,” tandasnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement