REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Sri Purnomo menilai, potensi zakat yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sleman cukup tinggi. Pasalnya, untuk pengumpulan zakat per bulan saja sudah melebihi 200 juta rupiah.
"Pemerintah Kabupaten Sleman mempunyai potensi untuk mengumpulkan zakat lebih dari tujuh miliar tiap tahunnya," kata Sri saat membuka Pekan Zakat Panutan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (30/1) lalu.
Pada kesempatan itu Pemkab Sleman baru saja menandatangani kesanggupan membayar zakat profesi. Diharapkan penandatanganan itu akan mampu meningkatkan jumlah pengumpulan zakat pada tahun ini.
Sri menekankan, pengumpulan zakat aparatur sipil negara (ASN) akan berprinsip jemput bola, mengingat itu merupakan perintah agama. Melalui jemput bola, mereka yang tadinya belum sempat berzakat bisa berzakat.
"Karena memang perintahnya zakat itu perintah untuk diambil, untuk dipungut, dengan jemput bola insya Allah nanti orang yang tadinya belum sempat zakat akan sempat, yang belum banyak pemahamannya nanti pemahamannya akan semakin banyak," ujar Sri.
Sri berharap, pengelolaan zakat yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sleman. Ia menilai, pertasyarufan zakat harus diatur baik, sehingga memiliki dampak signifikan ke masyarakat kurang mampu.
Wakil Ketua Bidang Penghimpunan Baznas Kabupaten Sleman, Muhammad Asmuni Abdullah Thohir mengungkapkan, tahun lalu ASN di Kabupaten Sleman berhasil mengumpulkan zakat, infak dan sodaqoh sebesar 2.726.648.471 rupiah. Rata-rata pengumpulan per bulan sebesar 227.220.000 rupiah.
Sampai Deseber 2017, telah ditasyarufkan dana sebesar 2.880.260.000 rupiah, termasuk saldo pada 2016. Dana itu telah ditasyarufkan sesuai dengan program unggulan melalui peringatan Hari Besar Islam di Masjid Agung, Safari Jum'at, Safari Tarawih dan di Kantor Baznas.
Pekan Zakat Panutan sendiri dilaksanakan selama lima hari, mulai 30 Januari-5 Februari 2018. Kegiatan itu bertujuan meningkatkan kesadaran aparatur sipil negara, khususnya tentu yang beragama Islam untuk membayar zakat profesi.
Kegiatan itu sekaligus jadi tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian/lembaga, sekretariat jenderal, lembaga negara, sekretariat komisi negara, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD melalui Baznas.