Rabu 07 Feb 2018 08:48 WIB

Denmark akan Sanksi Pemakai Cadar di Tempat Umum

Pelanggar bisa didenda hingga Rp 22,5 juta.

Wanita bercadar.  (ilustrasi)
Foto: AP/Dar Yasin
Wanita bercadar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KOPENHAGEN -- Pemerintah Denmark mengatakan berencana menjatuhkan sanksi terhadap orang-orang yang menutupi wajah mereka ketika berada di tempat umum, Selasa (6/2). Jika rencana itu terwujud, Denmark mengikuti Prancis dan sejumlah negara lainnya yang memberlakukan larangan menggunakan burka dan niqab, yang dikenakan perempuan Muslim.

Pemerintah beraliran kanan-tengah itu dengan dukungan partai nasionalis Denmark, Partai Rakyat Denmark, mengatakan akan menerapkan undang-undang mendenda seseorang hingga 10 ribu krona Denmark (sekitar Rp 22,5 juta) jika melanggar peraturan itu berkali-kali. Pemerintah tidak memberikan keterangan soal kapan pemungutan suara atas pengesahan rancangan undang-undang tersebut akan dilakukan.

Pemakaian kain penutup sebagian dan seluruh bagian wajah seperti burka dan niqab disikapi beragam di seluruh Eropa. Perdebatan soal cadar menghadapkan para pembela kebebasan beragama dengan kalangan sekuler dan mereka yang menganggap pakaian seperti itu merupakan budaya asing atau simbol penindasan terhadap perempuan.

photo
Muslimah Denmark

"(Pakaian seperti) itu tidak cocok dengan nilai-nilai masyarakat Denmark atau tidak menghormati masyarakat dengan menyembunyikan wajah ketika bertemu satu sama lain di tempat umum," kata Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen.

"Dengan adanya larangan, kita membuat aturan dan menentukan di sini, di Denmark, kita menunjukkan kepada satu sama lain saling percaya dan menghargai dengan tidak menutup wajah ketika bertemu satu sama lain," katanya.

Larangan pemakaian cadar mendapat dukungan dari Partai Rakyat Denmark, yang diandalkan koalisi penguasa minoritas untuk menggolkan undang-undang larangan bercadar itu. Seluruh tiga anggota koalisi tersebut mengatakan pada Oktober mereka mendukung larangan. Oposisi Demokrat Sosial menyiratkan dukungannya terhadap larangan penggunaan pakaian seperti burka, yang dikatakannya menindas para perempuan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang terlihat memakai cadar akan didenda 1.000 krona, kemudian menjadi 10 ribu krona jika pelanggaran berulang. Memakai cadar dalam rangka perayaan Halloween atau sebagai maskot olahraga akan diperbolehkan. Prancis, Belgia, Belanda, Bulgaria dan negara bagian Bayern di Jerman sudah menerapkan larangan mengenakan penutup seluruh wajah bagi siapa pun di tempat umum.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement