REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Muslim. Pakar zakat, Irfan Syauqi Beik, mengatakan bahwa rencana pemotongan gaji untuk pembayaran zakat pada ASN Muslim perlu didukung agar mereka melaksanakan kewajiban zakatnya dengan baik.
Dalam hal ini, ia mengatakan pengenaan zakat tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan dan syari'at Islam. Yang mana, dalam syariat Islam sendiri sudah diatur batasan atau nisab bagi orang yang wajib berzakat.
"Hal ini harus didukung dan ini memang jadi bagian dari aspirasi Islam, bahwa kewajiban zakat harus terakomodasi dalam kebijakan pemerintah," kata Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB ini, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (9/2).
Irfan mengatakan, dirinya mendukung agar ketentuan soal zakat bagi ASN bisa dilaksanakan dan diterapkan dengan baik. Sehingga, potensi zakat yang besar tersebut bisa dioptimalkan.
Selain itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Baznas ini menekankan agar zakat disalurkan kepada 8 asnaf (orang yang berhak menerima zakat) sesuai dengan tuntunan Alquran. Irfan berharap, instrumen zakat juga bisa didorong menjadi instrumen yang bisa mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat.
Irfan berharap Perpres tentang zakat bisa diterapkan secara tegas dalam prakteknya. Sehingga, pemungutan zakat tersebut bisa dilakukan secara efektif. Selanjutnya, ia mengharapkan adanya sosialisasi dari pemerintah kepada para ASN, supaya mereka memiliki pemahaman yang baik tentang zakat.