REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sembari mencari tempat relokasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berjualan di trotoar. Setelah mengambil kebijakan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengimbau PKL menyediakan ruang bagi pejalan kaki.
"Kami mengimbau mereka memberi sedikit ruang untuk pejalan kaki dan agar tertata dengan rapi," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Sandiaga mengatakan ada total 75 PKL berjualan di Melawai. Sebagian besar menjual produk kuliner, namun ada pula yang berdagang perkakas, pakaian, dan sebagainya. Mereka akan didaftarkan dalam program One Kecamatan One Center of Enterpreneurship (OK OCE).
Menurut Sandiaga, selama ini para PKL telah menata diri. Mereka berinisiatif menyeragamkan tenda agar lebih enak dilihat.
Dalam kesempatan yang sama, Sandiaga juga meluruskan pandangan yang mengatakan bahwa kebijakan ini melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum. Menurut politikus Partai Gerindra ini, Pemprov perlu mengeluarkan diskresi atau keputusan konkret untuk menampung minimum 75 PKL yang ada di sana.
"Memang tugas Satpol PP menegakkan perda dan ada diskresi yang harus kita buat karena ini ada 75 lapangan kerja kali dua. Paling enggak ada 150 lapangan kerja yang kita ingin selamatkan di sini," ujar lulusan Universitas Wichata ini.
Kuncinya, tetap ada kesempatan bagi pejalan kaki untuk melintas. Ia juga mendorong agar fungsi badan jalan tidak terganggu. "Ini yang harus kita pastikan, ada kolaborasi dengan masyarakat sekitar," kata dia.
Sandiaga mengklaim para PKL mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar. Mereka dianggap dapat memenuhi kebutuhan sarapan dan makan siang warga dan karyawan sekitar.
Sebelumnya, sejumlah PKL berjualan di trotoar di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka memasang tenda yang sama bertuliskan "OK OCE".
Tindakan ini mendapatkan respons dari pemerintah setempat. Satpol PP telah mencopot spanduk OK OCE yang terpasang di sana. Namun, hingga kini belum ada sanksi atas tindakan mengokupasi trotoar yang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tersebut.