REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana menilai, pemerintah seharusnya membebaskan Usaha Kecil Menengah (UKM) dari kewajiban perpajakan. Hal itu terutama untuk UKM kelas mikro dan kecil yang masih membutuhkan dorongan untuk tumbuh.
"Untuk dia (UKM) makan saja susah kan, masa kena pajak? Mengurus persuratan saja dia susah, menghitung pajak juga dia susah," ujar Azam ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (7/3).
Pernyataan Azam terkait dengan kebijakan Presiden Joko Widodo menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UKM menjadi 0,5 persen. Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, pemerintah seharusnya memberikan bantuan untuk mendukung tumbuh kembang UKM. Ia menilai, meskipun hanya dibebankan pajak sebesar setengah persen, UKM tetap akan kesulitan.
"Jadi intinya UKM itu jangan dipersulit untuk tumbuh. Jangan karena pemerintah ingin cari uang, UKM jadi dikenakan pajak," ujarnya.
Ia menyarankan, pemerintah perlu meningkatkan efektivitas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ia mengamati, penyaluran bantuan permodalan itu masih sulit didapatkan UKM. "Penyaluran KUR itu justru dimanfaatkan oleh pengusaha. Itu harus ada keberpihakan, supaya yang dapat itu betul-betul UKM. Supaya UKM bisa maju," kata Azam.
Selain itu, pemerintah juga diminta memberikan pendampingan pada UKM hingga menemukan pasar untuk menjual produknya. Ia mengatakan, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan seperti alat untuk produksi. Akan tetapi, menurutnya, hal itu belum cukup jika UKM tidak bisa menemukan pasar.
"Jangan hanya diberikan modal dan bantuan alat tapi tidak diberikan pendampingan sampai menemukan pasarnya. Pasar itu yang penting," ujarnya.