Kamis 08 Mar 2018 17:12 WIB

In Picture: Sidang Uji Materi UU MD3 Digelar di MK

MK menggelar sidang pendahuluan untuk tiga perkara pengujian UU nomor 17 Tahun 2014 .

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra mendengarkan keterangan kuasa hukum pemohon uji materi UU MD3 pada sidang panel pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Kuasa hukum pemohon uji materi UU MD3 menjelskan saat sidang panel pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra mendengarkan keterangan kuasa hukum pemohon uji materi UU MD3 pada sidang panel pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) memimpin sidang panel pendahuluan pengujian UU MD3 di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3). (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)

Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra mendengarkan keterangan kuasa hukum pemohon uji materi UU MD3 pada sidang panel pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan untuk tiga perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Kamis (8/3) siang.

 

Permohonan perkara diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua perserorangan warga negara Indonesia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement