Rabu 14 Mar 2018 16:29 WIB

Duterte Tarik Filipina dari Pengadilan Pidana Internasional

ICC menyelidiki tuduhan Duterte melakukan kejahatan kemanusiaan.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nur Aini
Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
Foto: Wu Hong/Pool Photo via AP
Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan menarik negaranya dari Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Pada Rabu (14/3), beberapa pejabat Filipina mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Duterte menganggap ICC telah melakukan pelanggaran proses hukum.

Sejak 8 Februari lalu, ICC telah memulai penyelidikan pendahuluan terhadap tuduhan bahwa Duterte telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukannya dalam kampanye melawan narkoba. Tuduhan yang diajukan oleh seorang pengacara Filipina ini menyatakan, kampanye anti-narkoba Duterte telah membunuh ribuan orang.

Penyelidikan awal ICC terhadap tuduhan tersebut bertujuan untuk menentukan apakah kejahatan terhadap kemanusiaan telah terjadi. Proses penyelidikan seperti itu biasanya akan memakan waktu bertahun-tahun.

Penarikan diri Filipina dari ICC telah dikonfirmasi oleh juru bicara kepresidenan Harry Roque dalam sebuah pesan teks kepada wartawan. Pemerintah Filipina telah menyiapkan dokumen setebal 15 halaman tertanggal 13 Maret, yang membuat penarikan itu akan segera berlaku.