Jumat 30 Mar 2018 10:00 WIB

38 Persen Wajib Pajak Kanwil DJP Jabar III Telah Lapor SPT

Presentasi tahun ini hasilnya lebih bagus dari tahun kemarin.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Warga melaporkan SPT tahunan wajib pajak (ilustrasi)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warga melaporkan SPT tahunan wajib pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Mohammad Isnaeni merasa bangga dengan capaian SPT Tahun ini. Sebanyak 38 persen Wajib Pajak (WP) di wilayahnya telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak mereka. "Tahun ini ada peningkatan. Target kita tahun ini 30 persen yang melaporkan SPT, ternyata per-tanggal 28 Maret tercatat 38 persen," ujar Isnaeni di Bogor, Kamis (29/3).

Isnaeni menyatakan presentasi tahun ini hasilnya lebih bagus dari tahun kemarin. Hal ini dilihat baik dari prestasi secara nasional maupun hitungan pribadi dibandingkan tahun kemarin. Target WP yang membayarkan pajak tahunannya pun dibuat meningkat. Jika tahun kemarin Kanwil DJP Jawa Barat III mentargetkan sebanyak Rp 15 triliun, maka untuk tahun 2018 ini dianikkan menjadi Rp 18 triliun.

Kenaikan presentasi WP yang melaporkan SPT-nya ini menurut Isnaeni dikarenakan tingkat kepatuhan WP yang ikut meningkat. Salah satu pemicunya menurut Isnaeni karena adanya tax amnesty kemarin yang diikuti oleh kalangan pejabat.

"Kepatuhan WP menurut kami kian meningkat. Mungkin karena tahun kemarin ada tax amnesty, jadi bisa mendorong WP sadar akan membayar pajaknya. Karena kemarin baik Presiden ataupun Menteri banyak yang ikut tax amnesty," ujarnya.

Kakanwil DJP Jabar III ini juga menyatakan dengan meningkatnya jumlah pajak yang diterima, hal ini akan meningkatkan jumlah APBN. Kedepannya APBN bisa digunakan untuk membangun bangsa ini. Di Kanwil DJP Jabar III sendiri tercatat WP sebanyak 1.139.224. Dengan perbandingan untuk badan atau instansi sekitar 61 ribu dan pribadi sebanyak 1.078.000.

Jumlah SPT yang diterima per-tanggal 28 Maret sendiri untuk badan atau instansi sebanyak 6,5 persen. Untuk karyawan sebanyak 40,8 persen dan non-karyawan 25,3 persen. Sementara itu untuk e-filling badan sebanyak 3.011 WP dan pribadi 243.960 WP.

Batas pelaporan SPT bagi pribadi disebut Isnaeni berakhir besok (31/3). Sementara bagi WP badan berakhir akhir April (30/4). Bagi WP yang masih membutuhkan bantuan untuk mengisi e-filling maupun meminta EFIN, tiap KPP disebut akan terus melayani hingga Sabtu dengan jam buka pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. "Weekend atau Sabtu KPP kita buka. Kita layani WP sampai Sabtu. Mangkanya bagi WP jangan ragu untuk datang jika memang membutuhkan bantuan," ucap Isnaeni.

Terakhir, dirinya menyebut bahwa pendapatan pajak terbesar sebenarnya berasal dari WP badan. Untuk periode Januari sendiri, Kanwil DJP Jabar III mengalami peningkatan dengan penerimaan SPT 40 persen, naik dibandingkan periode Januari tahun lalu. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement