Jumat 06 Apr 2018 01:37 WIB

Vietnam Jatuhi Hukuman Penjara Enam Aktivis Demokrasi

Aktivis dituduh mencoba menggulingkan pemerintahan Vietnam.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nur Aini
Bendera Vietnam (ilustrasi)
Foto: wikispaces.com
Bendera Vietnam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, VIETNAM -- Enam aktivis terkenal di Vietnam dihukum pidana karena tuduhan mencoba menggulingkan pemerintah komunis negara tersebut.

Salah satu aktivis yang dikenai hukuman adalah pengacara Nguyen Van Dai. Pengacara tersebut dikenai hukuman 15 tahun, sementara lima orang lainnya dikenai hukuman antara tujuh hingga 12 tahun penjara.

Dilansir di BBC, beberapa pengunjuk rasa yang berdemo dan berjalan menuju pengadilan di Hanoi dibawa pergi oleh sekelompok polisi yang menggunakan pakaian biasa. Sementara itu, kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) mengkritik tuduhan yang ditujukan kepada para aktivis tersebut. Keenam aktivis itu disebut memiliki hubungan dengan Brotherhood for Democracy, sebuah jaringan aktivis.

Pada 2015, Nguyen Van Dai dan asistennya ditangkap. Van Dai sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Awalnya ia ditangkap dengan tuduhan memproduksi propaganda anti-negara, namun kemudian tuduhan berubah menjadi berusaha menggulingkan pemerintahan. Empat orang lainnya ditangkap pada Juli.

Kasus itu mendapat perhatian luas di Vietnam, yang terkenal memiliki aturan sensor yang sangat ketat. Dalam laporan awal yang dikeluarkan minggu ini, sebuah kelompok kampanye HAM Amnesty International menggambarkan Hanoi sebagai 'Negara di Asia Tenggara yang aktif mempidanakan aktivis damai'. Setidaknya ada 97 tahanan politik yang saat ini sedang menjalani hukuman negara di penjuru Vietnam.

Pada bulan Januari, tiga aktivis dijatuhi hukuman antara enam hingga delapan tahun penjara karena mendistribusikan propaganda melawan negara. Sementara itu seorang blogger lingkungan yang terkenal sebagai Mother Mushroom dipenjara atas tuduhan yang sama pada 2017.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement